Bengawan Solo Tercemar Limbah, Polda Jateng Bakal Meja Hijaukan Perusahaan Nakal

Kamis, 09 September 2021 - 16:50 WIB
loading...
Bengawan Solo Tercemar...
Polda Jateng, akan menyelidiki pencemaran limbah di Bengawan Solo. Foto/Dok. Humas Polda Jateng
A A A
SOLO - Air Bengawan Solo tercemar limbah industri. Kondisi ini membuat Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi prihatin. Melalui Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Kapolda Jateng menegaskan akan melakukan penyelidikan.

Baca juga: Tercemar Limbah Industri Sejak Lima Tahun Terakhir, Aliran Kali Cilemahabang Berwarna Hitam dan Bau

Iqbal Alqudusy mengatakan, Polda Jateng akan melakukan kordinasi kembali dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jateng, untuk mendapatkan data-data perusahaan yang sampai saat ini tidak mengindahkan sanksi adminstratif dari DLHK.



"Polda Jateng akan langsung melakukan penyelidikan terhadap perusahaan (yang mencemari Bengawan Solo) tersebut. Jika terbukti bersalah, akan kita tindak tegas," kata Iqbal Alqudusy diruangannya, Kamis (9/9/2021).

Baca juga: Pemandu Lagu Cantik Dibunuh Selingkuhannya Usai Asyik Berhubungan Badan

Iqbal Alqudusy juga menyampaikan, apabila dari perusahaan tersebut masih diketemukan melakukan pencemaran sungai, bisa dikenanakan pasal 114 UU No. 32/2009. "Kami akan berkoordinasi dengan DLHK, dan kami juga akan melakukan pendataan kembali terhadap perusahaan yang menganggap enteng hal seperti ini," ucapnya.

Dijelaskan Iqbal Alqudusy, pada pasal 114 UU No. 32/2009, bahwa setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga: Anggota DPRD Sebut Pendemo seperti Babi, Massa GMNI Ricuh dengan Polisi di Sikka

Dia juga mengimbau kepada semua perusahaan yang ada di wilayah Solo, untuk tidak membuang limbah di aliran Bengawan solo. "Polda Jateng sedang dilakukan penyelidikan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada awak media. Setelah ada titik terang dari hasil penyidikan, kami akan langsung tindak tegas pemilik perusahaan," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Polisi Denda...
Dukung Polisi Denda Perusahaan Pencemar Lingkungan, Sahroni: Normalisasi Perusakan Ekologis sebagai Kejahatan Berat!
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Polda Jateng Sediakan Layanan Angkut Pemudik Bermotor
Pilar, Menteri LH, dan...
Pilar, Menteri LH, dan Gemabudhi Raih Rekor MURI Tuang Ecoenzyme ke Sungai Jaletreng
Tindak Lanjuti Arahan...
Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo, Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi
Polda Jateng Targetkan...
Polda Jateng Targetkan Bangun 100 SPPG untuk Layani Program MBG
DPR Desak Penyelidikan...
DPR Desak Penyelidikan Asal Usul Limbah Radioktif Cesium-137 di Cikande
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Curat, Curas dan Curanmor, 105 Tersangka Diamankan
Legislator Apresiasi...
Legislator Apresiasi Polda Riau Tindak Tegas Korporasi Perusak Lingkungan
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Investasi Ilegal Berkedok Koperasi, Perputaran Dana Tembus Rp4,6 Triliun
Rekomendasi
5 Perintah Al-Quran...
5 Perintah Al-Qur'an terhadap Anak Yatim, Muslim Wajib Tahu dan Mengamalkannya
Siomay hingga Bakso...
Siomay hingga Bakso Ternyata Tinggi Garam, Menkes Ingatkan Risiko Hipertensi
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Berita Terkini
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Infografis
Ngonten di Depan Rumah...
Ngonten di Depan Rumah Korban Kebakaran LA, Uya Kuya Bakal Diperiksa MKD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved