Hore! Objek Wisata dan Mall di Bali Boleh Buka, Tapi Ini Syaratnya
loading...
A
A
A
DENPASAR - Pelaku pariwisata di Bali sedikit bernafas lega. Setelah dua bulan lebih mati suri akibat PPKM sejak awal Juli lalu, objek wisata dan mall dibolehkan beroperasi kembali.
Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
"Daya Tarik Wisata (DTW) alam, budaya, spiritual dan desa wisata dilakukan uji coba," kata Gubernur Wayan Koster dalam jumpa pers di rumah jabatan Jaya Sabha, Selasa (7/9/2021).
Dalam SE itu, obyek wisata diijinkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sedangkan mall dan pusat perbelanjaan dibolehkan beroperasi sampai pukul 21.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%. Pengunjung diijinkan masuk jika sudah vaksin lengkap (dosis kedua) dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Baca: Rutan Salatiga Dinilai Layak Sandang Predikat Wilayah Bebas Korupsi.
Kelompok masyarakat berisiko tinggi (wanita hamil, usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun) dilarang masuk ke mall. "Wajib melakukan skrining kepada pegawai dan pengunjung," ujar Koster.
Restoran, rumah makan dan kafe juga diijinkan buka dan melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% dan waktu makan selama 30 menit.
Sedangkan bioskop, fasilitas permainan anak dan tempat hiburan lainnya yang ada di dalam mall dan pusat perbelanjaan tetap dilarang beroperasi. Baca Juga: Culik Gadis Belia Selama 2 Hari Tukang Becak di Aceh Tengah Diamuk Massa.
Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
"Daya Tarik Wisata (DTW) alam, budaya, spiritual dan desa wisata dilakukan uji coba," kata Gubernur Wayan Koster dalam jumpa pers di rumah jabatan Jaya Sabha, Selasa (7/9/2021).
Dalam SE itu, obyek wisata diijinkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sedangkan mall dan pusat perbelanjaan dibolehkan beroperasi sampai pukul 21.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%. Pengunjung diijinkan masuk jika sudah vaksin lengkap (dosis kedua) dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Baca: Rutan Salatiga Dinilai Layak Sandang Predikat Wilayah Bebas Korupsi.
Kelompok masyarakat berisiko tinggi (wanita hamil, usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun) dilarang masuk ke mall. "Wajib melakukan skrining kepada pegawai dan pengunjung," ujar Koster.
Restoran, rumah makan dan kafe juga diijinkan buka dan melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% dan waktu makan selama 30 menit.
Sedangkan bioskop, fasilitas permainan anak dan tempat hiburan lainnya yang ada di dalam mall dan pusat perbelanjaan tetap dilarang beroperasi. Baca Juga: Culik Gadis Belia Selama 2 Hari Tukang Becak di Aceh Tengah Diamuk Massa.
(nag)