Pemkab Luwu Utara Sambut Baik MoU Persaingan Usaha Pemprov dan KPPU
Selasa, 07 September 2021 - 23:11 WIB
loading...
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman meneken MoU dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Selasa (7/9). Foto: Humas Pemkab Luwu Utara
A
A
A
MAKASSAR - Wakil Bupati Luwu Utara, Suaib Mansur menghadiri penandatanganan nota kesepakatan antara KPPU dan Pemprov Sulsel tentang sinergitas dalam bidang persaingan usaha dan pengawasan kemitraan di ruang rapat pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Kota Makassar, Selasa (7/9).
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia, Kodrat Wibowo menuturkan, KPPU adalah satu-satunya otoritas persaingan usaha di Indonesia yang bertugas melaksanakan advokasi kebijakan persaingan usaha.
Baca juga:Dua Inovasi Luwu Utara Raih Penghargaan Top 30 KIPP Sulsel
“KPPU diberi amanat oleh UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 untuk melakukan pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, sehingga perilaku pelaku usaha besar yang merugikan pelaku UMKM dalam pola bermitranya dapat dicegah dan dihentikan,” kata Kodrat saat menyampaikan sambutan.
Kodrat berharap, sinergitas yang dibangun dengan pemerintah daerah membawa manfaat bagi pelaku usaha, terlebih untuk UMKM.
Baca juga:Atasi Banjir, Tanggul Darurat di Bantaran Sungai Masamba Dibangun
“Sehingga usaha di daerah dan negara kita bisa lebih baik dan membawa pertumbuhan ekonomi yang berujung pada kesejahteraan masyarakat,” harap Kodrat.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia, Kodrat Wibowo menuturkan, KPPU adalah satu-satunya otoritas persaingan usaha di Indonesia yang bertugas melaksanakan advokasi kebijakan persaingan usaha.
Baca juga:Dua Inovasi Luwu Utara Raih Penghargaan Top 30 KIPP Sulsel
“KPPU diberi amanat oleh UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 untuk melakukan pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, sehingga perilaku pelaku usaha besar yang merugikan pelaku UMKM dalam pola bermitranya dapat dicegah dan dihentikan,” kata Kodrat saat menyampaikan sambutan.
Kodrat berharap, sinergitas yang dibangun dengan pemerintah daerah membawa manfaat bagi pelaku usaha, terlebih untuk UMKM.
Baca juga:Atasi Banjir, Tanggul Darurat di Bantaran Sungai Masamba Dibangun
“Sehingga usaha di daerah dan negara kita bisa lebih baik dan membawa pertumbuhan ekonomi yang berujung pada kesejahteraan masyarakat,” harap Kodrat.
Lihat Juga :