Puluhan Peserta Seleksi CPNS di Sumsel Terpapar COVID-19, Tes Ditunda

Senin, 06 September 2021 - 14:41 WIB
loading...
Puluhan Peserta Seleksi CPNS di Sumsel Terpapar COVID-19, Tes Ditunda
Puluhan peserta seleksi CPNS di Sumatera Selatan (Sumsel) terkonfirmasi positif terpapar COVID-19. Foto/Ilustrasi/SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Puluhan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Sumatera Selatan (Sumsel) terkonfirmasi positif terpapar COVID-19.

Kepala Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang, Margi Prayitno mengatakan, puluhan peserta SKD CPNS yang terpapar COVID-19 tersebut tersebar di beberapa wilayah di Sumsel yang melaksanakan seleksi CPNS.

Baca juga: Tes SKD CPNS 2021 Dimulai, Perhatikan Hal Ini Sebelum Berangkat

"Ada 21 orang peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19. Dari lokasi tes di Kanreg BKN Palembang dua orang, 17 orang dari Kabupaten Lahat dan dua orang lainnya dari Kabupaten PALI," ujar Margi Prayitno, Senin (6/9/2021).

Menurutnya, peserta yang dinyatakan positif COVID-19 segera melapor ke instansi yang dilamar untuk dijadwalkan ulang. Jika sudah melapor, maka instansi akan membuat permohonan kepada kepada Kepala BKN Cq. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk menjadwalkan ulang peserta yang membutuhkan penjadwalan ulang.

Baca juga: Kelihaian Gajah Mada Taklukan 2 Kerajaan Besar, Samudera Pasai dan Sunda

Kemudian, surat tembusan ditujukan kepada Kepala Kanreg VII BKN Palembang dan di lampirkan hasil tes PCR atau antigen.

"Mereka yang terpapar virus Corona maka tesnya ditunda. Untuk waktunya akan ditentukan dikemudian hari dan akan diinformasikan lebih lanjut," ungkapnya.

Dijelaskan Margi, pelaksanaan SKD CPNS di wilayah Sumsel sudah dilaksanakan sejak Kamis, (2/9/2021) lalu. Untuk di Kota Palembang terdapat dua tempat yang dijadikan untuk lokasi seleksi, yakni di Kantor Regional VII BKN Palembang dan The Sultan Convention Center.

"Seperti yang diketahui, di tahun ini syarat untuk bisa ikut tes SKD CPNS melampirkan hasil PCR atau rapid antigen dengan hasil negatif. Bahkan berdasarkan aturan yang ada, untuk swab test RT-PCR hanya berlaku dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif," jelasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1800 seconds (0.1#10.140)