Pembunuhan Karyawati Hotel di Serang Terungkap, Pelakunya Teman Mesra Korban

Senin, 06 September 2021 - 14:04 WIB
loading...
Pembunuhan Karyawati Hotel di Serang Terungkap, Pelakunya Teman Mesra Korban
Tersangka BM, pelalu pembunuhan karyawati hotel di Serang, Banten digelandang ke Polres Serang Kota. Foto/iNews TV/Mahesa Apriandi
A A A
SERANG - Pelalu pembunuhan karyawati hotel di Serang, Banten yang ditemukan tewas di rumah kontrakannya akhirnya terungkap. Pelaku berinisial BM, teman mesra korban SM.

Pelaku yang tinggal di Cibeber, Kota Cilegon ditangkap di kawasan Sempu, Kota Serang, Banten. Dalam pengakuannya kepada polisi, tersangka BM berniat untuk mencuri seluruh barang milik korban.

BM tertangkap setelah hampir dua pekan kasus pembunuhan yang menggemparkan itu terjadi di rumah kontrakan korban di Kampung Larangan, Desa Harjatani, Kecamatan Kramat Watu.

Baca juga: Mayat Karyawati Hotel yang Wajahnya Tertutup Bantal Diduga Dirampok Sebelum Dihabisi

Pelaku dan korban ternyata saling mengenal. BM, pria berusia 37 tahun mengaku teman mesra korban.

Polisi berhasil melacak keberadaan korban setelah melakukan rekam jejak digital pelaku. Saat penangkapan pelaku sempat berusaha melarikan diri, hingga petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan senjata api.

Baca juga: Kelihaian Gajah Mada Taklukan 2 Kerajaan Besar, Samudera Pasai dan Sunda

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya, dengan motif hanya untuk mencuri semua barang milik korban. Pelaku pernah tinggal di kontrakan korban, dan memiliki kunci kontrakan yang ditempati.

Namun saat melakukan aksinya, pelaku tertangkap basah oleh korban. Sehingga pelaku berusaha membungkam korban dengan mencekiknya hingga tewas dan ditutupi bantal.

Kapolres Serang Kota, AKPB Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, motif pelaku hanya berencana untuk mencuri barang korban karena memiliki kunci kontrakan korban. "Hubungannya keduanya pernah dekat, atau berstatus teman tapi mesra dari hasil pengakuan pelaku," katanya.

Polisi mengamankan barang bukti helm, pelat nomor, kunci, dompet, sepeda motor hingga jaket milik korban. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2001 seconds (0.1#10.140)