Kena Grebek Saat Pesta Narkoba, Oknum Kades Hanya Direhabilitasi
loading...
A
A
A
PALI - Lima orang yang diamankan jajaran Polres PALI, Kamis malam (28/5/2020) di Desa Pantadewa Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, saat pesta narkoba dipastikan tidak akan ditahan. Mereka hanya menjalani rehabilitasi di Kota Pagaralam.
Informasi tersebut disampaikan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muara Enim saat menggelar jumpa pers bersama awak media, Sabtu siang (30/5/2020), di Kota Muara Enim.
Kepala BNNK Muara Enim AKBP H Abdul Rahman ST menyatakan, bahwa saat ini Polres PALI telah melimpahkan lima warga PALI yang tersandung kasus narkoba pada pihaknya. Ada pun kelima orang tersebut masing-masing dua orang laki-laki berinisial SP dan YS. Sedangkan tiga orang perempuan berinisial SN, HS, dan SR. Salah satunya di antaranya adalah seorang Kepala Desa (Kades),serta seorang wanita yang merupakan guru honorer.
"Oleh Polres PALI telah dilakukan tes urine terhadap lima orang tersebut dan hasilnya positif menggunakan narkoba. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan telah dilakukan rapid test COVID-19 , hasilnya negatif,” terang Abdul Rahman.
Selanjutnya, tambah Abdul, kelima warga PALI itu dilakukan assesment di BNNK Muara Enim. Dari hasil assesment pihaknya menyimpulkan untuk melakukan rehabilitasi terhadap kelimanya. ( Baca:Kemarahan Wali Kota Tri Rismaharini Bikin Fadli Zon Ngeri )
.
"Untuk diketahui BNNK Muara Enim hanya menerima limpahan saja dari hasil tangkapan Polres PALI ini. Untuk rehabilitasinya akan dilaksanakan di IPWL Kota Pagaralam,” tukas Abdul Rahman.
Sementara itu, Ketua Yayasan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Pagaralam Bayu Pohan, mengatakan bahwa kelima orang itu akan dilakukan proses rehabilitasi rawat inap dengan jangka rawatan hingga enam bulan.
"Nantinya juga akan dilakukan proses detoksifikasi terlebih dahulu. Kemudian akan diulangi lagi untuk medical check up-nya. Meski di sini sudah dilakukan medical check up, tapi nanti akan dilakukan juga di Pagar Alam. Pada akhirnya nanti mereka bisa berhenti kecanduan narkotika dan bisa produktif kembali ke masyarakat," beber Abdul.
Sebelumnya, kelima pelaku diamankan di salah satu rumah di desa Pantadewa Kecamatan Talang Ubi, Kamis malam (28/5/2020), saat tengah pesta narkoba dan miras dengan diiringi music remix. Mereka digerebek tim Laba-laba Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres PALI.
“Saat dilakukan penggeladahan, tidak ditemukan barang bukti. Tapi dari pengakuan mereka (kelima tersangka, red), mereka mengkonsumsi ekstasi dan minuman keras. Selanjutnya lima orang tersebut dibawa ke RSUD PALI untuk diambil urine dengan hasil kelima orang tersebut positif mengkonsumsi narkoba. Kemudian dibawa ke Mapolres PALI guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasat Narkoba Polres PALI AKP Andrie Noviansyah.
Informasi tersebut disampaikan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muara Enim saat menggelar jumpa pers bersama awak media, Sabtu siang (30/5/2020), di Kota Muara Enim.
Kepala BNNK Muara Enim AKBP H Abdul Rahman ST menyatakan, bahwa saat ini Polres PALI telah melimpahkan lima warga PALI yang tersandung kasus narkoba pada pihaknya. Ada pun kelima orang tersebut masing-masing dua orang laki-laki berinisial SP dan YS. Sedangkan tiga orang perempuan berinisial SN, HS, dan SR. Salah satunya di antaranya adalah seorang Kepala Desa (Kades),serta seorang wanita yang merupakan guru honorer.
"Oleh Polres PALI telah dilakukan tes urine terhadap lima orang tersebut dan hasilnya positif menggunakan narkoba. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan telah dilakukan rapid test COVID-19 , hasilnya negatif,” terang Abdul Rahman.
Selanjutnya, tambah Abdul, kelima warga PALI itu dilakukan assesment di BNNK Muara Enim. Dari hasil assesment pihaknya menyimpulkan untuk melakukan rehabilitasi terhadap kelimanya. ( Baca:Kemarahan Wali Kota Tri Rismaharini Bikin Fadli Zon Ngeri )
.
"Untuk diketahui BNNK Muara Enim hanya menerima limpahan saja dari hasil tangkapan Polres PALI ini. Untuk rehabilitasinya akan dilaksanakan di IPWL Kota Pagaralam,” tukas Abdul Rahman.
Sementara itu, Ketua Yayasan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Pagaralam Bayu Pohan, mengatakan bahwa kelima orang itu akan dilakukan proses rehabilitasi rawat inap dengan jangka rawatan hingga enam bulan.
"Nantinya juga akan dilakukan proses detoksifikasi terlebih dahulu. Kemudian akan diulangi lagi untuk medical check up-nya. Meski di sini sudah dilakukan medical check up, tapi nanti akan dilakukan juga di Pagar Alam. Pada akhirnya nanti mereka bisa berhenti kecanduan narkotika dan bisa produktif kembali ke masyarakat," beber Abdul.
Sebelumnya, kelima pelaku diamankan di salah satu rumah di desa Pantadewa Kecamatan Talang Ubi, Kamis malam (28/5/2020), saat tengah pesta narkoba dan miras dengan diiringi music remix. Mereka digerebek tim Laba-laba Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres PALI.
“Saat dilakukan penggeladahan, tidak ditemukan barang bukti. Tapi dari pengakuan mereka (kelima tersangka, red), mereka mengkonsumsi ekstasi dan minuman keras. Selanjutnya lima orang tersebut dibawa ke RSUD PALI untuk diambil urine dengan hasil kelima orang tersebut positif mengkonsumsi narkoba. Kemudian dibawa ke Mapolres PALI guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasat Narkoba Polres PALI AKP Andrie Noviansyah.
(ihs)