Gelapkan Beras Bantuan COVID-19, Tiga Sopir Truk Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
JAYAPURA - Mencoba menggelapkan beras bantuan sosial untuk warga terdampak COVID-19 di Kabupaten Keerom, tiga sopir truk diciduk polisi.
Ketiga sopir itu adalah YB (40), SB (25), dan MS (51) berhasil dibekuk tim Reserse dan Kriminal Polres Keerom berserta barang bukti (BB) berupa tiga unit truk, beras bansos dan uang sejumlah Rp5,6 juta hasil penjualan beras.
Kapolres Keerom AKBP Baktiar Joko Mujiono mengatakan, modus ketiga tersangka tersebut dengan mengurangi jumlah beras yang semestinya langsung diserahkan ke Dinsos Keerom setelah diambil dari Gudang Dolog Jayapura. (Baca juga: Pemuda Tambun Arang Serang Tanah Garo, Polisi Evakuasi Penyerang Disandera)
"Jadi, ketiga tersangka ini setelah mengambil beras dari Gudang Dolog Jayapura kemudian dibawa ke Keerom, selanjutnya mereka sengaja mengurangi jumlah sebagian beras yang dibawa untuk kepentingan pribadi," kata Kapolres, Sabtu (30/5/2020).
Dijelaskan, beras yang digelapkan para tersangka sebanyak 30 karung kemasan 50 kg. Saat ini kasus tersebut masih terus dikembangkan penyidik.
"Kasus ini terus dikembangkan karena informasi yang diperoleh sudah terjadi beberapa kali namun tidak ada laporan. Tiga tersangka kita jerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 78 jo Pasal 65 UU No 25 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Pasal 372 tentang KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun," jelas Kapolres.
Dengan adanya kasus ini, pihaknya akan terus memperketat pengawasan distribusi bansos kepada masyarakat. "Kita awasi. Ini untuk rakyat namun ada yang bermain. Kami akan lakukan pengawasan distribusi agar bantuan-bantuan ini tepat sasaran. Kami minta tidak ada yang coba-coba bermain, karena akan ada sanksi hukum," tegasnya.
Ketiga sopir itu adalah YB (40), SB (25), dan MS (51) berhasil dibekuk tim Reserse dan Kriminal Polres Keerom berserta barang bukti (BB) berupa tiga unit truk, beras bansos dan uang sejumlah Rp5,6 juta hasil penjualan beras.
Kapolres Keerom AKBP Baktiar Joko Mujiono mengatakan, modus ketiga tersangka tersebut dengan mengurangi jumlah beras yang semestinya langsung diserahkan ke Dinsos Keerom setelah diambil dari Gudang Dolog Jayapura. (Baca juga: Pemuda Tambun Arang Serang Tanah Garo, Polisi Evakuasi Penyerang Disandera)
"Jadi, ketiga tersangka ini setelah mengambil beras dari Gudang Dolog Jayapura kemudian dibawa ke Keerom, selanjutnya mereka sengaja mengurangi jumlah sebagian beras yang dibawa untuk kepentingan pribadi," kata Kapolres, Sabtu (30/5/2020).
Dijelaskan, beras yang digelapkan para tersangka sebanyak 30 karung kemasan 50 kg. Saat ini kasus tersebut masih terus dikembangkan penyidik.
"Kasus ini terus dikembangkan karena informasi yang diperoleh sudah terjadi beberapa kali namun tidak ada laporan. Tiga tersangka kita jerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 78 jo Pasal 65 UU No 25 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Pasal 372 tentang KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun," jelas Kapolres.
Dengan adanya kasus ini, pihaknya akan terus memperketat pengawasan distribusi bansos kepada masyarakat. "Kita awasi. Ini untuk rakyat namun ada yang bermain. Kami akan lakukan pengawasan distribusi agar bantuan-bantuan ini tepat sasaran. Kami minta tidak ada yang coba-coba bermain, karena akan ada sanksi hukum," tegasnya.
(nbs)