Pelaku Penggelapan Motor Milik Teman Sendiri Diringkus
Selasa, 21 April 2020 - 15:57 WIB
loading...
A
A
A
Tak dinyana, sepeda motor matic berwarna hitam merah bernopol BG 2590 AAL yang dipinjamkan korban kepada pelaku tidak kunjung kembali. Korban kemudian mendapatkan kabar bahwa sepeda motor tersebut dijual oleh pelaku di Kabupaten OI, sehingga korban melapor ke Polrestabes Palembang.
"Atas laporan korban itulah kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu lembar STNK milik korban. Atas ulahnya pelaku kami jerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara selama empat tahun," katanya.
Sedangkan untuk penadahnya sendiri, lanjut Ipda Andrean, pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku dan keberadaannya. "Identitas penadahnya sudah kami kantongi sehingga tinggal melakukan pengejaran terhadap pelaku," katanya.
"Atas laporan korban itulah kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu lembar STNK milik korban. Atas ulahnya pelaku kami jerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara selama empat tahun," katanya.
Sedangkan untuk penadahnya sendiri, lanjut Ipda Andrean, pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku dan keberadaannya. "Identitas penadahnya sudah kami kantongi sehingga tinggal melakukan pengejaran terhadap pelaku," katanya.
(ihs)
Lihat Juga :