Kapolda Jateng Apresiasi Polres Banjarnegara yang Cepat Ungkap Kasus Pembunuhan
loading...
A
A
A
Pembunuhan sadis terhadap Yohana ini terjadi pada Minggu (29/8/2021) di Desa Bakal, Kecamatan Batur, Banjarnegara, Jawa Tengah. "Diduga pembunuhan ini telah direncanakan sebelumnya," lanjutnya.
Seorang saksi menuturkan peristiwa itu terjadi saat korban pulang kerja sekitar pukul 15.00 WIB. Sebelum kejadian keduanya sempat terlibat cekcok.
"Pelaku sudah menunggu korban. Saat korban pulang kerja jalan kaki terjadi pertikaian," ungkap Saksi
Donna menjelaskan, pelaku ditangkap saat akan pulang ke Desa Pekasiran, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara. "Yang bersangkutan mau balik, tapi jatuh (dari motornya) di jalan," ujar Donna.
Kasus pembunuhan ini pun menjadi viral setelah seorang warga merekam dan menyebarkan video tersebut di media sosial.
Diketahui korban meninggal dunia setelah pelaku menusuk leher korban dengan pisau, sehingga korban mengeluarkan banyak darah hingga tak tertolong.
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 44 ayat (3) Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP. "Di mana ancamannya seumur hidup atau hukuman mati," tegas Donna.
Seorang saksi menuturkan peristiwa itu terjadi saat korban pulang kerja sekitar pukul 15.00 WIB. Sebelum kejadian keduanya sempat terlibat cekcok.
"Pelaku sudah menunggu korban. Saat korban pulang kerja jalan kaki terjadi pertikaian," ungkap Saksi
Donna menjelaskan, pelaku ditangkap saat akan pulang ke Desa Pekasiran, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara. "Yang bersangkutan mau balik, tapi jatuh (dari motornya) di jalan," ujar Donna.
Kasus pembunuhan ini pun menjadi viral setelah seorang warga merekam dan menyebarkan video tersebut di media sosial.
Diketahui korban meninggal dunia setelah pelaku menusuk leher korban dengan pisau, sehingga korban mengeluarkan banyak darah hingga tak tertolong.
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 44 ayat (3) Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP. "Di mana ancamannya seumur hidup atau hukuman mati," tegas Donna.
(shf)