Aksi Penipuan Berkedok Arisan Online Tilep Rp 3 Miliar
loading...
A
A
A
MEDAN - Aksi dugaan penipuan lewat arisan online (daring) kembali terjadi. Kali ini menimpa empat orang mahasiswi di Medan, Sumatera Utara. Mereka kemudian melaporkan sebuah akun grup Whatsapp yang mengatasnamakan arisan daring Medan ke Polda Sumatera Utara (Sumut).
Pemilik akun tersebut menolak mengembalikan uang yang diminta para member dengan total mencapai Rp3 miliar. Pelaku diduga melakukan penipuan dan pengelapan uang dengan modus arisan daring. ( Baca:Ini Alasan Pembatalan Diskusi tentang Pemberhentian Presiden )
Menurut korban, pelaku tidak pernah menjelaskan proses investasi. Namun saat pembayaran investasi pertama para member mendapatkan keuntungan sesuai yang dijanjikan. Namun saat pembayaran hasil investasi berikutnya, pemilik akun arisan grup berinisial P tersebut malah hilang dan beralasan uangnya tidak ada.
Yas Novi bersama ketiga rekannya terpaksa melaporkan akun grup whatsapp ke polisi karena diduga melakukan pengelapan uang dengan modus investasi arisan daring jasa penitipan.
“Sejak penyerahan uang pada April, pembayaran tersebut berjalan lancar. Tetapi pada pertengahan Mei, pembayaran yang dijanjikan owner malah tidak ada,” jelas dia, Jumat (29/5/2020).
Bahkan, saat diminta pengembalian uang dari penyerahan investasi, pemilik akun ini malah tidak mau membayarnya. Sementara itu diduga masih ada korban lain yang belum melapor ke Polda Sumut.
Dari total kerugian sekira Rp3 miliar tersebut, kerugian tiap korban bervariasi, mulai dari Rp20 juta sampai Rp200 juta.
Yas Novi yang merupakan korban mengalami kerugian Rp100 juta atas dugaan investasi bodong ini . Sedangkan tiga rekannya yang ikut melaporkan mencatat kerugian puluhan juta rupiah. Dari total yang dikumpulkan, yang tercatat dalam aktivitas transfer pelaku nilainya mencapai Rp3 miliar.
Pemilik akun tersebut menolak mengembalikan uang yang diminta para member dengan total mencapai Rp3 miliar. Pelaku diduga melakukan penipuan dan pengelapan uang dengan modus arisan daring. ( Baca:Ini Alasan Pembatalan Diskusi tentang Pemberhentian Presiden )
Menurut korban, pelaku tidak pernah menjelaskan proses investasi. Namun saat pembayaran investasi pertama para member mendapatkan keuntungan sesuai yang dijanjikan. Namun saat pembayaran hasil investasi berikutnya, pemilik akun arisan grup berinisial P tersebut malah hilang dan beralasan uangnya tidak ada.
Yas Novi bersama ketiga rekannya terpaksa melaporkan akun grup whatsapp ke polisi karena diduga melakukan pengelapan uang dengan modus investasi arisan daring jasa penitipan.
“Sejak penyerahan uang pada April, pembayaran tersebut berjalan lancar. Tetapi pada pertengahan Mei, pembayaran yang dijanjikan owner malah tidak ada,” jelas dia, Jumat (29/5/2020).
Bahkan, saat diminta pengembalian uang dari penyerahan investasi, pemilik akun ini malah tidak mau membayarnya. Sementara itu diduga masih ada korban lain yang belum melapor ke Polda Sumut.
Dari total kerugian sekira Rp3 miliar tersebut, kerugian tiap korban bervariasi, mulai dari Rp20 juta sampai Rp200 juta.
Yas Novi yang merupakan korban mengalami kerugian Rp100 juta atas dugaan investasi bodong ini . Sedangkan tiga rekannya yang ikut melaporkan mencatat kerugian puluhan juta rupiah. Dari total yang dikumpulkan, yang tercatat dalam aktivitas transfer pelaku nilainya mencapai Rp3 miliar.
(ihs)