Rumah Mewah Tersangka Kasus Alat Tes Antigen Bekas Bandara Kualanamu Disita

Rabu, 01 September 2021 - 18:56 WIB
loading...
Rumah Mewah Tersangka Kasus Alat Tes Antigen Bekas Bandara Kualanamu Disita
Pengumuman penyitaan dipasang di pagar rumah mewah milik Picandi Moscojaya, tersangka alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu Medan Sumatera Utara (Sumut) di Lubuklinggau. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
LUBUKLINGGAU - Rumah mewah milik tersangka alat tes rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Picandi Moscojaya (45) di Lubuklinggau disita polisi. Di depan pagar rumah tersebut telah terpasang pengumuman bahwa rumah tersebut disita negara.

Selain itu, rumah mewah yang berada di Griya Pasar Ikan Jalan Louhan Blok A, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan juga telah dipasang garis polisi.

Dalam spanduk pengumuman tersebut tertulis bahwa penyitaan dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus berdasarkan Surat perintah penyitaan nomor: Sp. Sita/79/VIII/2021/ tanggal 4 Agustus 2021.

Baca juga: Rekrut Kerabat Jadi Pegawai, Ini Sosok Manager Kimia Farma Tersangka Antigen Bekas

Kedua, Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Lubuklinggau: Nomor 573/Pen.Pid/2021/PN Llg 18 Agustus 2021 yang menyatakan tanah dan bangunan tersebut telah disita dalam perkara tindak pidana kesehatan dan tindak pidana pencucian uang atas nama Picandi Moscojaya.

Warga setempat juga menyebutkan, bahwa pemasangan police line dan baliho tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian, Kamis (26/8/2021) lalu.

"Kemarin-kemarin belum dipasang, tapi kemarin saat lewat kami lihat sudah terpasang tertulis disita negara," ujar seorang warga sekitar, Lukman, Rabu (1/9/2021).

Baca juga: Manajer Kimia Farma Otak Kasus Antigen Bekas Ternyata Bersaudara dengan 3 Tersangka Lainnya

Dari pantauan di lapangan, kondisi pembangunan rumah mewah tersebut masih tampak seperti saat kasus alat antigen bekas di Bandara Kualanamu ini mencuat. Kayu-kayu penyangga coran bangunan rumah masih terlihat terpasang dan belum dilepas oleh para pegawai bangunan.

Sementara itu Ketua RT 07, Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Muslim mengatakan, saat penyitaan dilakukan oleh pihak kepolisian dirinya sedang tidak berada di rumah.

"Waktu itu, Kamis (26/8) pagi, ketika pihak kepolisian datang untuk melakukan penyitaan saya tidak ada di rumah, kemudian mereka langsung melakukan pemasangan tanda penyitaan," ucapnya.

Kemudian, lanjut Muslim, pada malam harinya petugas kepolisian kembali datang lagi menemuinya di rumah, karena ada berkas yang harus ditanda tangani olehnya selaku ketua ketua RT.

"Malamnya datang lagi karena saya harus tanda tangan, mengingat rumah Picandi itu masuk wilayah RT 07," ujarnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5049 seconds (0.1#10.140)