Rumah Mewah Tersangka Kasus Alat Tes Antigen Bekas Bandara Kualanamu Disita
Rabu, 01 September 2021 - 18:56 WIB
loading...
Pengumuman penyitaan dipasang di pagar rumah mewah milik Picandi Moscojaya, tersangka alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu Medan Sumatera Utara (Sumut) di Lubuklinggau. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Rumah mewah milik tersangka alat tes rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Picandi Moscojaya (45) di Lubuklinggau disita polisi. Di depan pagar rumah tersebut telah terpasang pengumuman bahwa rumah tersebut disita negara.
Selain itu, rumah mewah yang berada di Griya Pasar Ikan Jalan Louhan Blok A, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan juga telah dipasang garis polisi.
Dalam spanduk pengumuman tersebut tertulis bahwa penyitaan dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus berdasarkan Surat perintah penyitaan nomor: Sp. Sita/79/VIII/2021/ tanggal 4 Agustus 2021.
Baca juga: Rekrut Kerabat Jadi Pegawai, Ini Sosok Manager Kimia Farma Tersangka Antigen Bekas
Kedua, Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Lubuklinggau: Nomor 573/Pen.Pid/2021/PN Llg 18 Agustus 2021 yang menyatakan tanah dan bangunan tersebut telah disita dalam perkara tindak pidana kesehatan dan tindak pidana pencucian uang atas nama Picandi Moscojaya.
Selain itu, rumah mewah yang berada di Griya Pasar Ikan Jalan Louhan Blok A, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan juga telah dipasang garis polisi.
Dalam spanduk pengumuman tersebut tertulis bahwa penyitaan dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus berdasarkan Surat perintah penyitaan nomor: Sp. Sita/79/VIII/2021/ tanggal 4 Agustus 2021.
Baca juga: Rekrut Kerabat Jadi Pegawai, Ini Sosok Manager Kimia Farma Tersangka Antigen Bekas
Kedua, Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Lubuklinggau: Nomor 573/Pen.Pid/2021/PN Llg 18 Agustus 2021 yang menyatakan tanah dan bangunan tersebut telah disita dalam perkara tindak pidana kesehatan dan tindak pidana pencucian uang atas nama Picandi Moscojaya.
Lihat Juga :