Curi Ikan di Laut Natuna Utara, 4 Kapal Ikan Vietnam Diringkus Baharkam Polri
loading...
A
A
A
BATAM - Aksi pencurian ikan oleh kapal ikan asing berbendera Vietnam di wilayah Laut Natuna Utara, berhasil digagalkan dan diringkus oleh Kapal Patroli Ditpolairud Baharkam Polri KP. Bisma-8001.
"Jadi pada Jumat (27/8/2021) Kapal Patroli Dit Polairud Baharkam Polri KP. Bisma-8001 berhasil melakukan penangkapan terhadap empat unit Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam," ujar Kabaharkam Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto.
Lebih lanjut dia mengatakan, kapal tersebut diamankan di wilayah perairan Natuna Provinsi Kepri. Kapal ikan asing ini juga telah melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Laut Natuna Utara, yang masuk didalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dan masuk dalam wilayah perairan Indonesia.
"Keempat kapal ikan asing tersebut, telah ditarik dan sekarang berada di dermaga. Sebanyak 40 orang turut diamankan, yakni terdiri dari 36 ABK, dan empat nahkoda. Selain itu juga disita satu ton ikan hasil tangkapan," tegasnya.
Dijelaskannya, ada sembilan unit kapal patroli yang berada di bawah komando operasi Polda Kepri. Dari sembilan unit kapal tersebut, ditempatkan satu perwira tinggi berpangkat brigadir jenderal untuk bertugas sebagai supervisor, sekaligus pengendali dan berkoordinasi dengan Kapolda Kepri untuk bekerjasama dalam pengamanan laut.
Di samping itu, dilakukan juga kolaborasi dan sinergitas dengan instansi terkait lainnya seperti Dirjen PSDKP, TNI AL, dari Bea Cukai. "Sehingga dengan kolaborasi ini, walaupun kami bekerja dengan undang-undang yang berbeda, tetapi tekad kami satu untuk mengamankan wilayah laut Republik Indonesia, kemudian menjaga kekayaan alam yang ada di laut," tegasnya.
Dirjen PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, kolaborasi untuk menjaga laut Indonesia ini, dilakukan karena melaksanakan amanah undang-undang yang diberikan. "Kita diamanahi undang-undang, jadi tidak ada kata tidak, tidak ada kata kompromi untuk membasmi illegal fishing di wilayah Indonesia," tegasnya.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Mohammad Yassin Kosasih mengatakan, bahwa kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari empat kapal pencuri ikan ini per tahunnya bisa mencapai lebih dari Rp1 triliun.
"Empat unit kapal berbendera Vietnam ini melakukan kegiatan ilegal fishing di wilayah laut Natuna Utara, dan sebanyak satu ton ikan telah ditangkap oleh mereka. Penangkapan ikan dilakukan dengan menggunakan jaring trol, yang dapat mengakibatkan kerusakan di lautan kita,," pungkasnya.
Lihat Juga: Kondisi Terkini Kapal Tanker Edricko 3 Setahun Lebih Terdampar, Nyaris Tenggelam dan Berkarat
"Jadi pada Jumat (27/8/2021) Kapal Patroli Dit Polairud Baharkam Polri KP. Bisma-8001 berhasil melakukan penangkapan terhadap empat unit Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam," ujar Kabaharkam Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto.
Lebih lanjut dia mengatakan, kapal tersebut diamankan di wilayah perairan Natuna Provinsi Kepri. Kapal ikan asing ini juga telah melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Laut Natuna Utara, yang masuk didalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dan masuk dalam wilayah perairan Indonesia.
"Keempat kapal ikan asing tersebut, telah ditarik dan sekarang berada di dermaga. Sebanyak 40 orang turut diamankan, yakni terdiri dari 36 ABK, dan empat nahkoda. Selain itu juga disita satu ton ikan hasil tangkapan," tegasnya.
Dijelaskannya, ada sembilan unit kapal patroli yang berada di bawah komando operasi Polda Kepri. Dari sembilan unit kapal tersebut, ditempatkan satu perwira tinggi berpangkat brigadir jenderal untuk bertugas sebagai supervisor, sekaligus pengendali dan berkoordinasi dengan Kapolda Kepri untuk bekerjasama dalam pengamanan laut.
Di samping itu, dilakukan juga kolaborasi dan sinergitas dengan instansi terkait lainnya seperti Dirjen PSDKP, TNI AL, dari Bea Cukai. "Sehingga dengan kolaborasi ini, walaupun kami bekerja dengan undang-undang yang berbeda, tetapi tekad kami satu untuk mengamankan wilayah laut Republik Indonesia, kemudian menjaga kekayaan alam yang ada di laut," tegasnya.
Dirjen PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, kolaborasi untuk menjaga laut Indonesia ini, dilakukan karena melaksanakan amanah undang-undang yang diberikan. "Kita diamanahi undang-undang, jadi tidak ada kata tidak, tidak ada kata kompromi untuk membasmi illegal fishing di wilayah Indonesia," tegasnya.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Mohammad Yassin Kosasih mengatakan, bahwa kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari empat kapal pencuri ikan ini per tahunnya bisa mencapai lebih dari Rp1 triliun.
"Empat unit kapal berbendera Vietnam ini melakukan kegiatan ilegal fishing di wilayah laut Natuna Utara, dan sebanyak satu ton ikan telah ditangkap oleh mereka. Penangkapan ikan dilakukan dengan menggunakan jaring trol, yang dapat mengakibatkan kerusakan di lautan kita,," pungkasnya.
Lihat Juga: Kondisi Terkini Kapal Tanker Edricko 3 Setahun Lebih Terdampar, Nyaris Tenggelam dan Berkarat
(eyt)