2 Kapal Ikan Asal Vietman Ditangkap di Laut Natuna Utara
loading...
A
A
A
NATUNA - Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) kembali menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara , Rabu (16/11/2022). Kedua kapal itu pun langsung dibawa ke Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam.
Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, dua kapal Vietnam yang berhasil dilumpuhkan di perairan Laut Natuna Utara itu bernomor lambung KG 9394 TS (140 GT) dan KG 9397 TS (100 GT).
Keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil dari penerapan sistem pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan terintegrasi berbasis teknologi yang berpusat di Jakarta.
"Melalui sistem pengawasan terintegrasi berbasis teknologi satelit yang dijalankan KKP saat ini, penanganan kapal yang terindikasi melanggar aturan dapat semakin cepat ditindak," kata Adin Nurawaluddin.
Dia menegaskan, demi menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), pengawasan terhadap para pelaku illegal fishing tidak boleh kendor. Hal ini berlaku juga untuk kapal ikan asing maupun kapal ikan Indonesia.
"Sesuai arahan Bapak Menteri, untuk memastikan kesiapan implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur, kapal perikanan yang beroperasi tidak mematuhi aturan di WPPNRI akan langsung kami tindak tegas," ungkapnya.
Saat ini, kedua KIA tersebut tersebut langsung dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Selain kapal, KKP juga menahan ikan hasil tangkapan dan alat penangkapan ikan sebagai barang bukti penyidikan.
Menurutnya, sikap KKP dalam menindak tegas para pelaku illegal fishing merupakan wujud komitmen KKP dalam menyiapkan salah satu kebijakan dari lima program strategis implementasi ekonomi biru, yaitu penangkapan ikan terukur berbasis kuota.
Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, dua kapal Vietnam yang berhasil dilumpuhkan di perairan Laut Natuna Utara itu bernomor lambung KG 9394 TS (140 GT) dan KG 9397 TS (100 GT).
Keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil dari penerapan sistem pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan terintegrasi berbasis teknologi yang berpusat di Jakarta.
"Melalui sistem pengawasan terintegrasi berbasis teknologi satelit yang dijalankan KKP saat ini, penanganan kapal yang terindikasi melanggar aturan dapat semakin cepat ditindak," kata Adin Nurawaluddin.
Dia menegaskan, demi menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), pengawasan terhadap para pelaku illegal fishing tidak boleh kendor. Hal ini berlaku juga untuk kapal ikan asing maupun kapal ikan Indonesia.
"Sesuai arahan Bapak Menteri, untuk memastikan kesiapan implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur, kapal perikanan yang beroperasi tidak mematuhi aturan di WPPNRI akan langsung kami tindak tegas," ungkapnya.
Saat ini, kedua KIA tersebut tersebut langsung dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Selain kapal, KKP juga menahan ikan hasil tangkapan dan alat penangkapan ikan sebagai barang bukti penyidikan.
Menurutnya, sikap KKP dalam menindak tegas para pelaku illegal fishing merupakan wujud komitmen KKP dalam menyiapkan salah satu kebijakan dari lima program strategis implementasi ekonomi biru, yaitu penangkapan ikan terukur berbasis kuota.