Ditetapkan Tersangka, Pemilik Biro Umroh dan Haji Laporkan Penyidik Polresta Pekanbaru ke Polda

Selasa, 31 Agustus 2021 - 12:23 WIB
loading...
Ditetapkan Tersangka,...
Kuasa Hukumnya David Tan (DT) pemilik Andalan Corp resmi melaporkan penyidik Polresta Pekanbaru ke Bid Propam Polda Riau. (Ist)
A A A
PEKANBARU - Kuasa Hukumnya David Tan (DT) pemilik Andalan Corp resmi melaporkan penyidik Polresta Pekanbaru ke Bid Propam Polda Riau. Mereka dilaporkan karena dugaan tindakan sewenang-wenang menggunakan jabatannya dalam kasus penetapan DT menjadi tersangka.

"Kami resmi telah melaporkan oknum Polresta Pekanbaru atas nama JLT, SA, TPH," kata David Tan kepada wartawan, Senin (30/8/2021) lalu.

David mengatakan, penetapan tersangka yang dilakukan oknum Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru itu pada dasarnya adalah perbuatan merampas Hak Asasi Manusia (HAM). Karena itu, tindakan itu dilaporkan ke Bid Propam karena tidak profesional sebagai seorang penyidik.

Sementara mengenai gugatan praperadilan yang dilakukan pihaknya, David Tan mengakui dirinya telah diterima sesuai dengan keterangan dari Humas PN Pekanbaru & Hakim Tunggal dalam sidang pertama tanggal 01 September 2021 mendatang. Baca: Lecehkan Istri Awak KRI Nanggala 402, Imam Dipenjara Setahun.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan, menanggapi santai laporan Muhammad Dawood ke Propam. "Gak apa-apa silahkan, itu hak dia," kata Juper singkat.

Sebelumnya diketahui DT ditetapkan tersangka usai dituding melakukan pengeroyokan kepada Javi Martin. Baca Juga: Jadi Tempat Berhubungan Seks Pasangan Liar, Wisma di Aceh Barat Disegel.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2327 seconds (0.1#10.140)