Warga Pangandaran yang Belum Terima Bantuan COVID-19 Segera Didata
Selasa, 21 April 2020 - 15:18 WIB
loading...
A
A
A
Berikutnya adalah voucher sembako senilai Rp50.000 yang dapat ditukarkan dengan berbagai jenis sembako selain beras yang ada dan disediakan di warung yang ditunjuk. "Voucher tidak diperbolehkan ditukar dengan rokok atau pulsa," papar Ade. (Baca juga; Pemkot Tasikmalaya Akhirnya Buka Sebaran COVID-19, Kasus Positif Menjadi 29 Orang )
Secara teknis, keluarga calon penerima manfaat akan mendapatkan voucher langsung diantar ke rumah oleh relawan yang telah dibentuk sebelumnya. "Perlu diketahui relawan ini sudah saya pinta kesediannya mengantarkan voucher dari rumah ke rumah tanpa honorarium," tegas Ade.
Pada saat keluarga penerima manfaat menerima voucher harus membubuhkan tanda tangan pada formulir tanda terima voucher sebanyak 2 kali. Setelah voucher didapatkan, maka keluarga pemegang voucher bisa langsung menukarkan voucher ke warung yang sudah ditunjuk.
"Kami imbau penerima bantuan untuk memilih sembako yang tersedia di warung sesuai dengan yang dibutuhkan," imbuh Ade. (Baca juga; Mahasiswa UBP Karawang Sumbang APD untuk 27 Puskesmas )
Apabila ada keluarga yang bukan yang dikecualikan tetapi tidak mendapatkan voucher, Kepala Desa segera melaporkan ke TKSK agar segera ditindaklanjuti untuk mendapatkan voucher. "Semakin cepat melaporkan maka akan semakin cepat mendapatkan voucher susulan," terangnya.
Secara teknis, keluarga calon penerima manfaat akan mendapatkan voucher langsung diantar ke rumah oleh relawan yang telah dibentuk sebelumnya. "Perlu diketahui relawan ini sudah saya pinta kesediannya mengantarkan voucher dari rumah ke rumah tanpa honorarium," tegas Ade.
Pada saat keluarga penerima manfaat menerima voucher harus membubuhkan tanda tangan pada formulir tanda terima voucher sebanyak 2 kali. Setelah voucher didapatkan, maka keluarga pemegang voucher bisa langsung menukarkan voucher ke warung yang sudah ditunjuk.
"Kami imbau penerima bantuan untuk memilih sembako yang tersedia di warung sesuai dengan yang dibutuhkan," imbuh Ade. (Baca juga; Mahasiswa UBP Karawang Sumbang APD untuk 27 Puskesmas )
Apabila ada keluarga yang bukan yang dikecualikan tetapi tidak mendapatkan voucher, Kepala Desa segera melaporkan ke TKSK agar segera ditindaklanjuti untuk mendapatkan voucher. "Semakin cepat melaporkan maka akan semakin cepat mendapatkan voucher susulan," terangnya.
(wib)
Lihat Juga :