Jelang New Normal, ASN Tetap Kerja dari Rumah sampai 4 Juni

Sabtu, 30 Mei 2020 - 11:06 WIB
loading...
Jelang New Normal, ASN Tetap Kerja dari Rumah sampai 4 Juni
Ilustrasi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan. Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Untuk keempat kalinya, masa kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) kembali diperpanjang. Para ASN akan tetap bekerja di rumah hingga 4 Juni 2020 sebagai bagian dari persiapan tatanan normal baru ( new normal ).

Perpanjangan masa kerja dari rumah untuk ASN ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo Nomor 57/2020 terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) selama pandemi Covid-19 . Sebelumnya WFH bagi ASN pertama diberlakukan sejak 16 Maret sampai 31 Maret.

Kemudian diperpanjang hingga 21 April. Setelah itu ada perpanjangan kedua sampai 13 Mei 2020. Lalu, perpanjangan ketiga hingga 29 Mei 2020. “Diperpanjang sampai dengan tanggal 4 Juni,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo kemarin.

Dia menjelaskan, perpanjangan masa kerja dari rumah bagi ASN ini satu di antaranya sebagai bagian dari persiapan masa new normal. Pemerintah ingin agar tatanan new normal benar-benar mendukung produktivitas kerja. “Perpanjangan masa kerja dari rumah bagi ASN ini memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan normal baru yang mendukung produktivitas kerja. Adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ucapnya. (Baca juga : Polda Sumut Dukung Penerapan New Normal )

Tjahjo meminta, dengan perpanjangan masa kerja dari rumah bagi ASN ini, para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di setiap instansi pemerintah memastikan agar ada penyesuaian sistem kerja. Dengan demikian, tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua Tim Pengawas Covid-19 DPR Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, penerapan kondisi new normal sebagai tatanan baru kehidupan masyarakat selama pandemi Covid-19 membutuhkan tingkat kedisiplinan tinggi tidak hanya dari ASN, tapi juga masyarakat. Dia pun meminta Presiden Jokowi menerapkan tatanan kehidupan new normal dengan sangat ketat.

“Kalau perlu, setiap pelanggaran dijatuhi sanksi tegas sebab masih banyaknya masyarakat yang tidak mengindahkan upaya pencegahan baik di tempat-tempat umum atau tempat lainnya. Mau tidak mau kehidupan memang harus beradaptasi dengan wabah Covid-19. Namun, upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat wajib dilakukan secara optimal,” katanya kemarin.

Wakil Ketua DPR Bidang Kesejahteraan Masyarakat itu menuturkan, penerapan tatanan kehidupan new normal tetap berpedoman pada data pandemi di setiap daerah dengan acuan angka reproduksi efektif harus di bawah satu dan berdasarkan indikator penularan berdasarkan angka reproduksi dasar wabah (R0). Dia menambahkan, perilaku masyarakat menggunakan masker dan sering cuci tangan meningkat. Layanan kesehatan siap, lengkap dengan alat pelindung diri (APD) yang cukup, dan ventilator yang tersedia di ICU. “Dengan begitu, pemerintah dapat menekan angka penularan lebih cepat dan efektif. Selain itu, tidak ditemukannya kasus baru yang jumlahnya skala besar,” ujar Cak Imin atau Gus AMI.

Cak Imin meminta pemerintah mempersiapkan masyarakat agar dapat memasuki tata hidup baru dengan cara melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan secara masif. Program edukasi dan sosialisasi yang masif kepada masyarakat dan institusi dilakukan selama tiga minggu.

“Pemahaman dan peran serta masyarakat terhadap upaya pencegahan Covid-19 sangat vital. Kontribusi perubahan perilaku masyarakat dalam pengendalian Covid-19 menjadi kunci utama berjalannya kehidupan new normal,” tuturnya.

Menurut Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, awal penerapan tatanan kehidupan new normal perlu keterlibatan personel TNI-Polri untuk menjaga tempat umum dan pusat keramaian. “Keterlibatan personel TNI-Polri untuk memastikan bahwa masyarakat menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penularan virus korona,” ucap Cak Imin. (Baca juga : Peduli Disabilitas, Ketua PKK Dairi Berikan Sembako dan Uang untuk Perbaiki TV Rusak )

Gubernur Jawa Barat menetapkan 15 kabupaten/kota di Provinsi Jabar dapat memulai adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau yang dikenal dengan istilah new normal mulai 1 Juni 2020. Penetapan tersebut mengacu pada hasil kajian ilmiah berdasarkan sembilan aspek kewaspadaan, mulai dari laju orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), kesembuhan, kematian, reproduksi Covid-19, transmisi, pergerakan, hingga risiko geografis.

Berdasarkan kajian tersebut, lanjut Kang Emil, maka diperoleh level kewaspadaan daerah yang terbagi ke dalam lima zona, yakni zona hitam, merah, kuning, biru, dan hijau. Berdasarkan hasil kajian terakhir, dari total 27 kabupaten/kota di Jabar, sebanyak 15 kabupaten/kota atau 60% di antaranya kini sudah berstatus zona hijau dan 12 kabupaten/kota lainnya berstatus zona kuning.

“Nah, kami melaporkan perkembangan menggembirakan. Hari ini ada 12 zona kuning. Hari ini sudah tidak ada lagi yang zona merah di Jabar, yang tiga zona merah sebelumnya, yakni Kota Cimahi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi sudah zona kuning,” ungkap Ridwan Kamil dalam konferensi pers yang juga digelar secara virtual dari Rumah Dinas Gubernur Jabar, Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, kemarin.

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu memaparkan, 15 kabupaten/kota yang sudah berstatus zona biru tersebut, yakni Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Pangandaran. “15 kabupaten/kota ini atau 60% zona biru ini kami beri izin (untuk menerapkan) new normal atau adaptasi kebiasaan baru,” tegasnya.

Sementara 12 kabupaten/kota lainnya yang berstatus zona kuning, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, dan Kota Sukabumi.

“Untuk daerah yang 40% ini atau 12 kota/kabupaten, kami tetap rekomendasikan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang dibagi dua deadline. Untuk Bodebek sampai 4 Juni (2020) dan tujuh daerah di luar Bodebek sampai 12 Juni,” sebutnya.
(nfl)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2606 seconds (0.1#10.140)