Mulai Hari Ini, Warga Palembang Keluar Rumah Tanpa Masker Ditindak
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Pasca berstatus zona merah Covid-19, Pemkot Palembang segera menerapkan aturan tegas bagi masyarakat yang keluar rumah tidak menggunakan masker.
Masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker akan digelandang ke ODP Center untuk dilakukan pemeriksaan.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, dirinya telah menandatangani surat edaran resmi terkait instruksi untuk memberikan sanksi dan menindak tegas masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
"Dalam waktu dekat di beberapa titik pintu masuk kota, tim Gugus Tugas akan secara mobile merazia masyarakat yang tidak memakai masker, termasuk menyelenggarakan pertemuan yang menyebabkan kerumunan massal," ujar Harnojoyo usai menggelar rapat bersama Forkopimda di Rumah Dinas Wali kota, Selasa (21/04/2020).
Harnojoyo juga menjelaskan, tindakan tegas ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahaya virus Corona.
"Kita berharap masyarakat akan memahami bahaya ini, sesuai protokol gugus tugas. Kita berharap penyebaran covid-19 di Palembang bisa kita tekan dan kota Palembang bisa terbebas dari virus ini," ucapnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setiadji mengatakan, tujuan dari penindakan tegas ini bukan untuk mengekang masyarakat, melainkan untuk melindungi masyarakat dari tertularnya virus corona
"Ini dilakukan untuk melindungi masyarakat Kota Palembang, bukan mengekang. Gugus tugas akan melakukan pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah. Orang yang tidak memakai masker akan disanksi pemeriksaan dan memaksa mereka untuk memakai masker," tegasnya.
Imbauan ini mulai diberlakukan pada hari ini dan masyarakat yang tidak menggunakan masker akan dianggap ODP Corona dan jika diperlukan akan dikirim ke ODP Center Jakabaring untuk di edukasi terkait Covid-19.
Masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker akan digelandang ke ODP Center untuk dilakukan pemeriksaan.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, dirinya telah menandatangani surat edaran resmi terkait instruksi untuk memberikan sanksi dan menindak tegas masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
"Dalam waktu dekat di beberapa titik pintu masuk kota, tim Gugus Tugas akan secara mobile merazia masyarakat yang tidak memakai masker, termasuk menyelenggarakan pertemuan yang menyebabkan kerumunan massal," ujar Harnojoyo usai menggelar rapat bersama Forkopimda di Rumah Dinas Wali kota, Selasa (21/04/2020).
Harnojoyo juga menjelaskan, tindakan tegas ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahaya virus Corona.
"Kita berharap masyarakat akan memahami bahaya ini, sesuai protokol gugus tugas. Kita berharap penyebaran covid-19 di Palembang bisa kita tekan dan kota Palembang bisa terbebas dari virus ini," ucapnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setiadji mengatakan, tujuan dari penindakan tegas ini bukan untuk mengekang masyarakat, melainkan untuk melindungi masyarakat dari tertularnya virus corona
"Ini dilakukan untuk melindungi masyarakat Kota Palembang, bukan mengekang. Gugus tugas akan melakukan pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah. Orang yang tidak memakai masker akan disanksi pemeriksaan dan memaksa mereka untuk memakai masker," tegasnya.
Imbauan ini mulai diberlakukan pada hari ini dan masyarakat yang tidak menggunakan masker akan dianggap ODP Corona dan jika diperlukan akan dikirim ke ODP Center Jakabaring untuk di edukasi terkait Covid-19.
(boy)