Polda Sulsel Pastikan Pendalam RS Batua Tak Berhenti di Wali Kota

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 07:22 WIB
loading...
Polda Sulsel Pastikan...
Polda Sulsel terus mendalami kasus korupsi RS Batua. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel , Kompol Fadli memastikan pihaknya terus mengembangkan kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Batua Makassar.

Fadli menyatakan selain Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto atau biasa dipanggil Danny Pomanto (DP) pihaknya bakal terus melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait dalam proyek tersebut.


"Kita masih kaji-kaji dulu, kita telusuri semua (yang terlibat) . Belum tahu (agenda pemeriksaan untuk DP lagi), nantilah masih didalami dulu yang lain-lainya," ungkapnya kepada KORAN SINDO, Jumat (27/8/2021).

Sementara itu, Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus), Muh Ansar mendorong penyidik untuk segera merampungkan berkas perkara untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum .

Di lain sisi, menurut Ansar pengembangan ke aktor-aktor yang diduga ikut menikmati aliran dana korupsi dengan kerugian negara puluhan miliar ini harus dikebut.

"Kami yakin Polda Sulsel mampu mengungkap siapa-siapa aktor di balik kasus ini. Disini penyidik tak boleh tebang pilih, jangan pandang bulu siapapun harus diproses secara hukum," tegas Ansar.

Terpisah, Danny Pomanto mengaku diperiksa selama satu jam. Penyidik kata dia mencecar puluhan pertanyaan seputar teknis administrasi proyek RS yang berlokasi di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Manggala ini.

"Sekitar 20-an (pertanyaan). Seperti misalnya betul tidak SK KPA saya tanda tangan, PPK betul tidak. Betul tidak waktu proses pencairan betul tidak dia minta perpanjangan, itu ji," ungkapnya.

Dia menyampaikan kedatangannya di Polda Sulsel bagian dari klasifikasi, mengingat proyek itu diteken ketika menjabat wali kota periode pertama. "Kalau saya tidak klarifikasi itu liar ke mana-mana," imbuhnya.

Orang nomor satu di Makassar itu diperiksa penyidik pada Kamis (26/8) siang. Danny turun dari mobil Toyota Alphard hitam bersama beberapa pengacaranya sekira Pukul 14.30 Wita.



Danny terlihat memakai setelan batik coklat buru-buru masuk ke kantor Subdit Tipikor. DP keluar dari kantor Subdit Tipikor Polda Sulsel sekira pukul 18.00 Wita.

Ia terlihat menaiki mobil berbeda dengan ketika datang, yakni Toyota Innova Silver. Beberapa pengacaranya terlihat menyusul meninggalkan lokasi, tanpa menjawab permintaan keterangan dari sejumlah wartawan.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel , Kompol Fadli menyatakan pemanggilan Danny Pomanto sekaitan dengan kasus tersebut. Mengingat proyek pembangunan RS itu, berlangsung saat ia menjabat wali kota.

"Dia sebagai saksi. Ini baru pertama kali (pemeriksaan). Kita klarifikasi sejauh mana pengetahuannya tentang proyek pembangunan RS Batua," katanya pasca pemeriksaan.

Dia menerangkan pihaknya fokus mengambil keterangan terkait seputar pengetahuan awal proyek rumah sakit tipe c yang merugikan negara sekira Rp22 Miliar.

"Kita tanya bagaimana awalnya proyek ini, bagaimana perencanaannya, bagaimana pelaksanaannya, pengawasan dan sebagainya. Saya lupa, jam berapa (mulai dan selesai diperiksa)," ungkapnya.

Fadli menekankan pemeriksaan tersebut jadi bagian pendalaman penyidikan pasca penetapan 13 tersangka korupsi RS Batua Makassar. "Kita masih pengembangan terus apakah ada tersangka baru atau belum, itu kita kaji terus," imbuhnya.

Perwira Polri satu melati ini mengaku sejauh ini baru 12 tersangka yang diperiksa. "Satunya masih sakit, itu Ruspiyanto. Tunggu dulu selesai rampung semualah, kita masih pengembangan terus," ujarnya.

Walau begitu, Fadli masih kekeh belum menahana para tersangka. "Itukan kewenangan penyidik, apakah dia melarikan diri, menghilangkan barang bukti, kalau itu pasti ditahan, tapi kalau selama kooperatif yah tidak masalah," ujarnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2619 seconds (0.1#10.140)