Saat Ditinggal Pergi, Aspri di Sleman Curi Perhiasan Majikan

Kamis, 26 Agustus 2021 - 17:11 WIB
loading...
Saat Ditinggal Pergi, Aspri di Sleman Curi Perhiasan Majikan
Petugas sedang memeriksa tersangka pencuri perhoasan majikan di Polsek Depok Barat, Sleman, Kamis (26/8/2021). Foto Ist
A A A
SLEMAN - Seorang perempuan berinisial RS (29) harus berurusan dengan yang berwajib. Pasalnya, RS mengambil perhiasan gelang dan kalung emas senilai Rp28,7 juta milik najikanya Nawal Aziz (23) warga Bogor, Jawa Barat (jabar) yang tinggal di apartemen daerah Kledokan, Caturtunggal, Depok, Sleman.

Perhiasan itu oleh RS digadaikan Rp22 juta di tiga tempat pegadaian wilayah Depok, Sleman. Uang hasil gadai perhiasan digunakan untuk keperluan hidup pelaku. Warga Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu pun sekarang harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Depok Barat.

Kapolsek Depok Barat AKP Amin Ruwito mengatakan kasus pencurian itu berawal saat Nawal Azis ke Jakarta dan menitipkan kunci apartemen kepada RS yang selama ini menjadi asisten pribadinya.

Saat berada di Jakarta korban meminta tersangka untuk mengirimkan kotak perhiasan yang ada di apartemennya ke Jakarta, Kamis (1/7/20210. Namun setelah ditunggu-tunggu, barang tidak sampai ke korban sedangkan saat ditanya, pelaku selalu banyak alasan.

“Karena curiga, korban lantas meminta temannya untuk mengecek perhiasan di apartemen dan ternyata peerhiasan sudah tidak ada,” kata AKP Amin Ruwito.

Mendapat informasi itu, Selasa (18/7/2021) korban pulang ke apartemnnya untuk mengecek langsung dan benar perhiasan yang berada di dalam kotak perhiasan sudah tidak ada. Korban selanjutnya melapor ke Polsek Depok Barat.

Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya mencurigai RS yang memengang kunci apartemen itu. Dari informasi itu petugas mendatangi kos RS di Sanggrahan, Maguwoharjo, Depok, Kamis malam (19/8/2021) pukul 20.00 WIB.

Saat diintrogasi, RS mengakui telah mengambil perhiasan milik korban. “Dari pengakuan itu . RS dibawa ke Polsek Depok Barat untuk pemeriksaaan lebih lanjut,” paparnya.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa surat bukti gadai yang dikeluarkan tiga tempat pegadaian. Yakni dari UPC Maguwoharjo, UPC Babarsari dan UPC Ambarukmo. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengambil perhiasan itu untuk memenuhi kebutuhan hidup selama tinggal di Yogyakarta.

“RS dalam kasus ini dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara,” jelasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2120 seconds (0.1#10.140)