Terlibat Korupsi Ekspor Udang, Oknum ASN Ditangkap Polda Kepri
Rabu, 25 Agustus 2021 - 22:33 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Heboh, WNA China Sembelih dan Kuliti Buaya di Pabrik Mega Industri Konawe
Atas perbuatannya tersangka ini dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana pada pasal 12 huruf (e) yang berbunyi yaitu
″Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka ini dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana pada pasal 12 huruf (e) yang berbunyi yaitu
″Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," pungkasnya.
(nic)
Lihat Juga :