Terlibat Korupsi Ekspor Udang, Oknum ASN Ditangkap Polda Kepri

Rabu, 25 Agustus 2021 - 22:33 WIB
loading...
Terlibat Korupsi Ekspor Udang, Oknum ASN Ditangkap Polda Kepri
Ditreskrimsus Polda Kepri saat ekspose perkara di Mapolda Kepri terkait korupsi hasil perikanan jenis udang. Foto: SINDONews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) , WD, diamankan Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri atas tindak pidana korupsi pada kegiatan ekspor hasil perikanan jenis udang.

Oknum ASN itu tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Sudit 3 di Morning Bakery KBC Batam, Kota Batam. Pada saat dilakukan penangkapan ada beberapa barang bukti yang disita antara lain 1 buah amplop berwarna coklat, uang tunai sejumlah Rp12.450.000, uang tunai sejumlah SGD. 16.636,-.



“Ada juga 10 kartu ATM, 3 buku tabungan, 1 unit handphone, 2 buah tas dan bandel dokumen," kata Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, (25/8/21).

Modus operandi, WD dengan jabatannya mempunyai kewenangan menandatangani surat perintah muat terhadap barang-barang komoditas yang akan diekspor ke luar negeri, sehingga dengan kewenangan yang dimilikinya, yang bersangkutan meminta fee kepada eksportir sebesar Rp10.000,- per box. Dikarenakan Eksportir ini takut diperlama dalam perizinannya dan khawatir komoditas yang akan dikirim nanti semakin lama tertahan dan tidak layak untuk dikonsumsi atau bisa dikatakan basi, makanya mau memberikan fee yang diminta oleh tersangka WD.



Atas perbuatannya tersangka ini dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana pada pasal 12 huruf (e) yang berbunyi yaitu

″Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," pungkasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1341 seconds (0.1#10.140)