Kolaka Geger, Pria Paruh Baya Tewas Mengenaskan di Dermaga

Rabu, 25 Agustus 2021 - 21:05 WIB
loading...
Kolaka Geger, Pria Paruh...
Warga berkerumun menyaksikan mayat pria paruh baya yang tewas mengenaskan di dermaga. Foto: iNewsTV/Asdar Lantoro
A A A
KOLAKA - Warga Kelurahan Anaiwoi Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka , Sulawesi Tenggara ( Sultra ) digegerkan dengan peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria paruh baya meninggal dunia, Rabu (25/8/2021) sore.

Ironisnya, pelaku diketahui berinisial l (49) tahun alamat kelurahan Anaiwoi yang tega membunuh korban berinisial D (74) tahun yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Peristiwa itu bermula saat pelaku berinisial l memanggil korban D ke rumahnya untuk diobati. Sebab beberapa hari terakhir pelaku yang sedang menderita sakit pada alat kelaminnya memang diobati oleh korban menggunakan metode pengobatan tradisional.



Korban yang biasa mengobati warga kemudian mendatangi rumah pelaku dan langsung memulai pengobatan dengan cara diurut.

“Pada saat itu pelaku mulai mengungkap kekesalannya terhadap metode pengobatan korban karena sudah beberapa hari diobati hasilnya tidak memuaskan, pelaku justru berkata pengobatan korban hanya membuat alat vitalnya tidak berfungsi,” kayanya.



Sehingga perkelahian keduanya tak dapat terhindarkan, nahas pelaku l yang menggunakan sebilah badik langsung menikam korban D hingga tewas di lokasi kejadian. “Korban menderita luka serius pada bagian leher, telinga kanan dan punggung,” kata Herman warag sekitar.

Tim Inafis Polres Kolaka yang tiba di lokasi kejadian langsung melakukan olah tkp sementara jenazah korban dibawa ke puskesmas Tanggetada untuk divisum

Menurut Kapolres Kolaka, AKBP Saiful mustofa mengatakan, setelah mendapat informasi Satreskrim Polres Kolaka bersama Polsek Watubangga bergerak cepat sehingga hanya butuh 30 menit pelaku dapat ditangkap tanpa perlawanan.



Saat ini, pihaknya tengah melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan barang bukti guna mengungkap motif yang sebenarnya kejadian tersebut .

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku yang telah diamankan di Polres Kolaka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara jenazah korban kini diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5165 seconds (0.1#10.140)