Dewan Desak Pemkot Makassar Bentuk Tim Pemburu Aset

Rabu, 25 Agustus 2021 - 09:00 WIB
loading...
Dewan Desak Pemkot Makassar...
Anggota DPRD Makassar mendesak pembentukan tim pemburu aset karena lemahnya pengamanan aset yang dilakukan Pemkot. Foto: Dok/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar , Hamzah Hamid mendesak pembentukan kembali tim khusus yang bertugas untuk mengejar aset Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Makassar ini menilai, masalah pencatatan aset Pemkot sudah terpaut lama dan telah menjadi rekomendasi tahunan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) .

Salah satu contoh kasus adalah penggunaan fasum jalan, yaitu Ruas Jalan Masjid Raya Kelurahan Barayya, Kecamatan Botoala yang sempat viral karena dikabarkan dikuasai oknum pedagang kambing hingga 20 tahun.

"Siapkan saja honornya (tim pencatat aset), yang penting kan ada dasar hukumnya, yang di SK-kan dengan Pemkot, dengan konsekuensi pembiayaan. Orang diminta turunkan yang mungkin di pertanahan susah juga kalau tidak ada tipnya," ujarnya kepada SINDOnews.



Dia melanjutkan, Pemkot Makassar kerap tersudutkan dan kalah dalam sengketa akibat buruknya pencatatan aset. Semestinya Pemkot bisa belajar dari pengalaman tersebut.

"Kita belajar dari pengalaman kemarin banyak aset ini yang dikalahkan di pengadilan, lepas karena Pemerintah Kota tidak punya alas kaki yang kuat," lanjutnya.

Hamzah mengatakan kemampuan pertanahan saat ini dianggap sangat lemah, sehingga dibutuhkan anggaran khusus agar penanganannya bisa lebih maksimal.

"Lebih dari 4.000 aset yang harus diselesaikan ini, kan tidak bisa selesai satu tahun, kemampuan pertahanan berapa juga. Harus buntuti, biasa dihonor, masa tidak ada honornya pertanahan," pungkasnya.

Diketahui dari hasil laporan BPK 2021, total ada sebanyak 4.008 dari 4.395 aset tanah Pemkot yang tak disertifikasi, artinya yang berhasil diamankan hanya sebanyak 387.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2854 seconds (0.1#10.140)