Dewan Atensi Lemahnya Pengamanan Aset Pemkot Makassar
Rabu, 14 Juli 2021 - 07:54 WIB
loading...
Dewan mengatensi lemahnya pemanan aset Pemkot Makassar, salah satunya kendaraan dinas. Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
MAKASSAR - Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar meminta pengisian sejumlah jabatan eselon II harus benar-benar berintegritas dan memilih orang yang menguasai bidangnya. Utamanya menyangkut aset, pasalnya pembenahan dan pengamanan aset pemkot terkesan masih semrawut.
Hal itu terbukti dari adanya 12 persoalan aset yang menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) yang perlu dibenahi Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sebagai syarat memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2021 ini.
"Jabatan-jabatan seperti Inspektorat, BPKAD, Pertanahan, Perizinan, PU dan sebagainya menjadi organ vital daripada pemerintah kota. Mereka ini perlu diberikan atensi yang besar. Utamanya menyangkut aset kita yang memang sampai sekarang itu masih sangat buruk," kata Anggota Komisi A, Ray Suryadi Arsyad.
Baca Juga: BNI Resmikan Pojok Lelang Digital, Beri Kemudahan Informasi Aset Lelang
Legislator Demokrat tersebut menilai orang-orang yang ditempatkan paling tidak bisa menjamin aset-aset pemerintah kota aman dan tidak menyusut seperti tahun-tahun sebelumnya.
Hal itu terbukti dari adanya 12 persoalan aset yang menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) yang perlu dibenahi Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sebagai syarat memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2021 ini.
"Jabatan-jabatan seperti Inspektorat, BPKAD, Pertanahan, Perizinan, PU dan sebagainya menjadi organ vital daripada pemerintah kota. Mereka ini perlu diberikan atensi yang besar. Utamanya menyangkut aset kita yang memang sampai sekarang itu masih sangat buruk," kata Anggota Komisi A, Ray Suryadi Arsyad.
Baca Juga: BNI Resmikan Pojok Lelang Digital, Beri Kemudahan Informasi Aset Lelang
Legislator Demokrat tersebut menilai orang-orang yang ditempatkan paling tidak bisa menjamin aset-aset pemerintah kota aman dan tidak menyusut seperti tahun-tahun sebelumnya.
Lihat Juga :