Masih Ragu Divaksin? Simak Penjelasan Guru Besar ITB Soal Vaksin Halal Ini

Rabu, 25 Agustus 2021 - 07:48 WIB
loading...
Masih Ragu Divaksin? Simak Penjelasan Guru Besar ITB Soal Vaksin Halal Ini
Ketua Pusat Halal Salman ITB, Slamet Ibrahim (kiri) dan Direktur Operasional PT Bio Farma (Persero), M Rahman Roestan (kanan) dalam webinar bertajuk Vaksin, Halal/Haram. SINDOnews/Agung
A A A
BANDUNG - Di tengah upaya percepatan vaksinasi COVID-19 , masih saja ada masyarakat yang ragu, bahkan takut divaksin karena khawatir vaksin yang disuntikkan ke dalam tubuhnya haram.

Untuk menepis keraguan dan ketakutan masyarakat tersebut, edukasi terkait vaksin COVID-19 yang halal pun terus dilakukan, agar masyarakat mau divaksin dan kekebalan kelompok atau herd immunity dapat segera tercapai.

Ketua Pusat Halal Salman ITB, Slamet Ibrahim menjelaskan kriteria vaksin halal. Pertama, memenuhi persyaratan mutu, aman, dan berkhasiat. Kedua, telah dinyatakan halal sesuai syariat Islam. Ketiga, memenuhi fatwa MUI. Keempat, tidak dibuat dari bahan atau bercampur dengan bahan haram atau najis.

"Terakhir, pada saat diproduksi, penyimpanan dan distribusi tidak terkontaminasi oleh bahan haram dan najis lainnya," jelas Slamet saat menjadi pembicara dalam webinar bertajuk "Vaksin, Halal/Haram?".

Guru Besar Sekolah Farmasi ITB itu juga mengatakan bahwa vaksin dikatakan halal dikonsumsi atau disuntikkan ke dalam tubuh dengan melihat bahan-bahan yang menjadi komponen inti dalam pembuatan vaksin tersebut.

"Nah, adapun fatwa MUI tentang vaksin salah satunya menyatakan bahwa boleh digunakan dalam keadaan darurat dan hajat, belum ada vaksin halal, serta ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya bahwa belum ada vaksin yang halal. Jadi, dalam keadaan darurat dan hajat, vaksin dapat digunakan, meski tidak memenuhi kriteria halal," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Operasional PT Bio Farma (Persero), M Rahman Roestan yang juga menjadi pembicara menegaskan, sebagai produsen vaksin, pihaknya selalu mengedepankan kebijakan halal dalam proses produksi vaksin, termasuk vaksin COVID-19.

Bahkan, dia juga menyatakan bahwa vaksin COVID-19 yang beredar di Indonesia telah memenuhi standar kualitas dan riset. Pihaknya pun selalu bergandengan tangan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menghasilkan vaksin yang halal.

"Sangat wajib bagi kita untuk mengadakan sertifikasi halal terhadap uji klinis yang sedang dikerjakan untuk menjamin keamanan dan memenuhi persyaratan," tegas Rahman.

Dewan Pakar Pengurus Pusat (PP) Ikatan Apoteker Indonesia itu juga menekankan tentang pentingnya teknologi vaksinasi untuk Indonesia pada zaman sekarang dan zaman yang akan datang.

"Kita sangat memprioritaskan penyebaran vaksin untuk segera menanggulangi wabah ini dan masih kita uji bersama-sama rekan ilmuan dengan mengedepankan kebijakan halal karena kita harus menyiapkan diri terhadap kemungkinan yang akan terjadi dengan munculnya varian-varian baru," katanya.

Dalam webinar yang digelar Wakaf Salman ITB, sebuah nazhir di bawah YPM Salman ITB berkolaborasi bersama PT Bio Farma (Persero), akhir pekan kemarin itu, moderator yang juga Kepala Pusat Kajian Halal LPPM Universitas Islam Bandung (Unisba), Nanan Sekarwana menekankan bahwa vaksin bukanlah obat COVID-19. Baca: Mega Proyek Bendungan Tiga Dihaji Terganjal Pembebasan Lahan.

"Tetapi, jika masyarakat banyak yang divaksinasi, maka penyebarannya akan sedikit, begitu pun dengan sebaliknya. Maka diharapkan, dengan pemberian edukasi ini, masyarakat dapat segera melaksanakan vaksinasi," katanya.

Selain mengedukasi masyarakat tentang vaksinasi, PT Bio Farma (Persero) juga mendukung Salman ITB dalam pelaksanaan SWAB tes gratis yang digelar di area Masjid Salman ITB, Senin, 23 Agustus 2021 kemarin. Baca Juga: Pembunuh Perempuan di Ngemplak Terungkap, Pelaku Residivis Curanmor.

Berbeda dengan swab tes pada umumnya, swab tes kali ini dilakukan dengan cara berkumur dengan cairan khusus yang disediakan lalu dicampur larutan collection buffer untuk diekstraksi dan diuji PCR. Cara ini dianggap lebih aman karena bisa dilakukan sendiri oleh masyarakat.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1833 seconds (0.1#10.140)