Berulangkali Beraksi, Pencuri Motor di Medan Terkapar Ditembak Polisi

Selasa, 24 Agustus 2021 - 21:33 WIB
loading...
Berulangkali Beraksi, Pencuri Motor di Medan Terkapar Ditembak Polisi
Dua pelaku pencurian bermotor akhirnya dtangkap polisi, meski harus mengeluarkan tembakan karena berusaha kabur. Foto: SINDONews/Ilustrasi
A A A
MEDAN - Dua pelaku pencurian sepeda motor di Kota Medan , Sumatera Utara ( Sumut ) terkapar ditembak polisi setelah berupaya kabur, keduanya tercatat sebagai residivis dan sudah lebih dari 7 kali mencuri motor pascabebas.

Arifin Siregar alias Kodok dan Reza Afrizal alias Kurtak terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas setelah berupaya melarikan diri ketika ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan.



Residvis kasus curanmor ini langsung di bawa ke rumah sakit bhayangkara medan untuk mendapatkan perawatawan. Keduanya merupakan pelaku pencurian sepeda motor yang sudah sangat sering beraksi di seputaran Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kecamatan Medan Tembung.

Dalam beberapa bulan terakhir, pelaku tertangkap CCTV milik warga dan berhasil mengindefikasi wajah pelaku.



Dalam setiap kali menjalankan aksinya kedua pelaku hanya bermodalkan kunci letter "t" dan keduanya hanya membutuhkan waktu kurang dari 10 detik untuk mencuri sepeda motor korbannya.

Dari catatan polisi, keduanya juga merupakan residivis dengan kasus yang sama karena sebelumnya sudah dipenjara sebanyak tiga kali. Dari penangkapan polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa kunci letter t dan STNK motor milik korban.

Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu menyebut, kedua pelaku yang ditangkap sebelumnya terus diburu pihaknya selama sepekan terakhir setelah polsek percut sei tuan menerima laporan dari korbannya.



Di Polsek Percut Sei Tuan sendiri, terdapat tiga laporan polisi terkait aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan keduanya. “Namun dari pengakuan keduanya ketika diperiksa polisi keduanya mengaku sudah tujuh kali mencuri sepeda motor pasca bebas dari penjara,” katanya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku saat ini kembali terancam akan dipenjara selama 9 tahun karena dijerat dengan pasal 363 kitab undang - undang hukum pidana tentang pencurian.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3113 seconds (0.1#10.140)