BPJAMSOSTEK Gelar FGD Perbup 14/2021 Tentang JKK dan JKM Bagi Sektor Informal

Rabu, 13 April 2022 - 17:11 WIB
loading...
BPJAMSOSTEK Gelar FGD...
Jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian atas perlindungan dan kesejahteraan masyarakat di masa depan. iNews TV/Sigit
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian atas perlindungan dan kesejahteraan masyarakat di masa depan.

Negara menjamin kepastian tersebut dengan membentuk lembaga Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai sarana untuk memenuhi kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya.

Kali ini BPJAMSOSTEK bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng menggelar Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Sektor Informal di sebuah hotel di Pangkalan Bun pada Rabu 13 April 2022.

Sekda Kobar Suyanto mewakili Bupati Kobar Nurhidayah dalam sambutannya mengatakan, nota kesepamahan dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan komitmen pemerintah kepada para pekerja informal supaya mendapat perlindungan sosial.

Berdasarkan data BPS tahun 2021 jumlah pekerja di Kobar sebanyak 159.220. Sedangkan data pada 2022 dari angka tersebut baru sekitar 81.971 yang ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. “Jadi hampir 50% pekerja kota belum terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini tentunya menjadi PR besar pemkab untuk terus memantau supaya semuanya bisa mengikutinya,” kata Suyanto dalam pidatonya.

Oleh kerena itu, lanjut dia, dengan diadakannya Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Sektor Informal diharapkan instansi terkait untuk memetakan supaya yang belum mengikuti BPJS Keenagakerjaan. “Semoga diskusi ini berjalan lancar dan ke depan keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa lebih maksimal lagi," katanya.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yadi Hadriyanto mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara program pemerintah.

Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini juga termaktub dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(“UU BPJS”).

“Khusus untuk sektor informal berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 ini mendapatkan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ujar Yadi dalam pembukaan acara Focus Group Discussion (FGD) , Rabu (13/4/ 2022).

Ia melanjutkan, di Kobar Perbup Nomor 14 Tahun 2021 ini merupakan perbup sapu jagad. Sebab seluruh pekerja sektor informal masuk di dalamnya tanpa terkecuali. “Beda halnya perbup yang dibuat kabupetan lain yang hanya sebagian sektor informal. Jadi perbup di Kobar ini banyak mulai dicontoh kabupaten lainnya,"katanya. Baca: Tol Pekanbaru-Bangkinang Sudah Rampung, Bisa Digunakan untuk Mudik.

Ia berharap dengan digelarnya diskusi bersama sejumlah SKPD dilingkup Pemkab Kobar, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor informal bisa lebih digenjot lagi. “Harapan kami supaya ke depan para pekerja informal di sejumlah dinas di Kobar bisa diikutsertakan dan jaminan sosial ini,” pungkasnya.

Dalam acara ini juga ada penyerahan manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta beserta manfaat beasiswa hingga perguruan tinggi untuk 2 orang anak kepada ahli waris almarhum Sarkawi, petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan kepada ahli waris almarhum Suryadin yang merupakan tenaga kerja TKBM Samudra Mulya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1610 seconds (0.1#10.140)