BPJAMSOSTEK Gelar FGD Perbup 14/2021 Tentang JKK dan JKM Bagi Sektor Informal
Rabu, 13 April 2022 - 17:11 WIB
loading...
Jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian atas perlindungan dan kesejahteraan masyarakat di masa depan. iNews TV/Sigit
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian atas perlindungan dan kesejahteraan masyarakat di masa depan.
Negara menjamin kepastian tersebut dengan membentuk lembaga Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai sarana untuk memenuhi kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya.
Kali ini BPJAMSOSTEK bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng menggelar Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Sektor Informal di sebuah hotel di Pangkalan Bun pada Rabu 13 April 2022.
Sekda Kobar Suyanto mewakili Bupati Kobar Nurhidayah dalam sambutannya mengatakan, nota kesepamahan dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan komitmen pemerintah kepada para pekerja informal supaya mendapat perlindungan sosial.
Berdasarkan data BPS tahun 2021 jumlah pekerja di Kobar sebanyak 159.220. Sedangkan data pada 2022 dari angka tersebut baru sekitar 81.971 yang ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. “Jadi hampir 50% pekerja kota belum terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini tentunya menjadi PR besar pemkab untuk terus memantau supaya semuanya bisa mengikutinya,” kata Suyanto dalam pidatonya.
Oleh kerena itu, lanjut dia, dengan diadakannya Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Sektor Informal diharapkan instansi terkait untuk memetakan supaya yang belum mengikuti BPJS Keenagakerjaan. “Semoga diskusi ini berjalan lancar dan ke depan keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa lebih maksimal lagi," katanya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yadi Hadriyanto mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara program pemerintah.
Negara menjamin kepastian tersebut dengan membentuk lembaga Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai sarana untuk memenuhi kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya.
Kali ini BPJAMSOSTEK bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng menggelar Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Sektor Informal di sebuah hotel di Pangkalan Bun pada Rabu 13 April 2022.
Sekda Kobar Suyanto mewakili Bupati Kobar Nurhidayah dalam sambutannya mengatakan, nota kesepamahan dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan komitmen pemerintah kepada para pekerja informal supaya mendapat perlindungan sosial.
Berdasarkan data BPS tahun 2021 jumlah pekerja di Kobar sebanyak 159.220. Sedangkan data pada 2022 dari angka tersebut baru sekitar 81.971 yang ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. “Jadi hampir 50% pekerja kota belum terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini tentunya menjadi PR besar pemkab untuk terus memantau supaya semuanya bisa mengikutinya,” kata Suyanto dalam pidatonya.
Oleh kerena itu, lanjut dia, dengan diadakannya Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Sektor Informal diharapkan instansi terkait untuk memetakan supaya yang belum mengikuti BPJS Keenagakerjaan. “Semoga diskusi ini berjalan lancar dan ke depan keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa lebih maksimal lagi," katanya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yadi Hadriyanto mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara program pemerintah.
Lihat Juga :