Ribut Pembubaran Pentas Musik Agustusan, Kades dan Penyanyi Seksi Diperiksa di Polres Kendal
loading...
A
A
A
KENDAL - Pentas musik Agustusan yang digelar di Desa Kebonagung, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, diselidiki oleh Satreskrim Polres Kendal. Kepala Desa (Kades) Kebonagung, dan dua penyanyi yang tampil diacara tersebut diperiksa secara intensif.
Penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik dari Unit IV Satreskrim Polres Kendal tersebut, untuk mengumpulkan bukti dan keterangan terkait dugaan adanya pelanggaran protokol kesehatan.
Kades Kebonagung, Widodo menjalani pemeriksaan di ruang Unit IV Satreskrim Polres Kendal, selama dua jam lamanya. Sementara dua penyanyi juga ikut diperiksa. Pemeriksaan ini untuk mengetahui keterlibatan mereka dalam pentas musik tersebut.
Usai diperiksa, Widodo mengaku ditanya seputar pelaksanaan pentas musik memperingati HUT ke-76 Kemerdekaan Indonesia. "Viralnya video pembubaran pentas Agustusan tersebut, hanya kesalahan komunikasi saja antara saya dengan Satgas COVID-19 Kecamatan Ngampel," tuturnya.
Dia mengatakan, di lokasi pentas musik ingin membubarkan, tetapi ada kesalahpahaman sehingga terjadi kericuhan. Dirinya juga mengelak telah memberikan izin terhadap kegiatan pentas musik tersebut, dan tidak tahu ada panggung karena awalnya hanya akan latihan saja.
Sedangkan salah satu penyanyi yang dimintai keterangan petugas, Wahyudi mengaku diundang untuk latihan saja. "Saya tidak tahu ada panggung besar, karena pesan yang diterima hanya diminta datang untuk latihan saja. Biasanya latihan di studio, tapi saya kaget sudah ada panggung besar," tuturnya.
Wahyugi bersama temannya mengaku, belum menerima honor hanya mendapatkan uang saweran dari penonton. Penyanyi yang hadir berjumlah delapan orang sudah memulai menyanyi, dan mendapatkan saweran dari penonton, kemudian dibagi setiap penyanyi mendapatkan Rp50 ribu.
Sementara Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan, polisi sudah memeriksa 20 orang saksi dalam kasus pentas musik Agustusan tersebut. "Salah satu yang diperiksa untuk dimintai keterangan adalah Kades," tuturnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ini, ditambahkan Yuniar, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan dalam pentas musik di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga
Penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik dari Unit IV Satreskrim Polres Kendal tersebut, untuk mengumpulkan bukti dan keterangan terkait dugaan adanya pelanggaran protokol kesehatan.
Kades Kebonagung, Widodo menjalani pemeriksaan di ruang Unit IV Satreskrim Polres Kendal, selama dua jam lamanya. Sementara dua penyanyi juga ikut diperiksa. Pemeriksaan ini untuk mengetahui keterlibatan mereka dalam pentas musik tersebut.
Usai diperiksa, Widodo mengaku ditanya seputar pelaksanaan pentas musik memperingati HUT ke-76 Kemerdekaan Indonesia. "Viralnya video pembubaran pentas Agustusan tersebut, hanya kesalahan komunikasi saja antara saya dengan Satgas COVID-19 Kecamatan Ngampel," tuturnya.
Dia mengatakan, di lokasi pentas musik ingin membubarkan, tetapi ada kesalahpahaman sehingga terjadi kericuhan. Dirinya juga mengelak telah memberikan izin terhadap kegiatan pentas musik tersebut, dan tidak tahu ada panggung karena awalnya hanya akan latihan saja.
Sedangkan salah satu penyanyi yang dimintai keterangan petugas, Wahyudi mengaku diundang untuk latihan saja. "Saya tidak tahu ada panggung besar, karena pesan yang diterima hanya diminta datang untuk latihan saja. Biasanya latihan di studio, tapi saya kaget sudah ada panggung besar," tuturnya.
Wahyugi bersama temannya mengaku, belum menerima honor hanya mendapatkan uang saweran dari penonton. Penyanyi yang hadir berjumlah delapan orang sudah memulai menyanyi, dan mendapatkan saweran dari penonton, kemudian dibagi setiap penyanyi mendapatkan Rp50 ribu.
Sementara Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan, polisi sudah memeriksa 20 orang saksi dalam kasus pentas musik Agustusan tersebut. "Salah satu yang diperiksa untuk dimintai keterangan adalah Kades," tuturnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ini, ditambahkan Yuniar, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan dalam pentas musik di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
(eyt)