RPG Sebut Setiap Orang Punya Hak Nyaman dan Tentram

Minggu, 22 Agustus 2021 - 18:53 WIB
loading...
RPG Sebut Setiap Orang...
Legislator PDI Perjuangan Sulsel Rudy P Goni (RPG) melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2021. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Legislator PDI Perjuangan Sulsel Rudy P Goni (RPG) melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat di Up Normal Cafe Jalan Andi Djemma Kota Makassar, Minggu (22/08/2021).

Dalam pengantarnya RPG sapaan akrabnya Rudy P Goni menyampaikan bahwa, tujuan dari Perda ini adalah Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, serta menciptakan kondisi dan keadaan yang dinamis, aman, nyaman, tertib dan kondusif serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berprilaku serta meningkatkan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di Sulawesi Selatan.

Baca Juga: RPG Sampaikan Pentingnya Vaksin Covid-19 di Sosialisasi Nilai Kebangsaan

"Setiap orang memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati manfaat tercapainya ketenteraman dan ketertiban umum," ungkap RPG.

Sementara itu I Nyoman Arya Purnabhawa selaku narasumber pada kegiatan ini menjelaskan, ruang lingkup Perda No 2 Tahun 2021 meliputi Kewenangan Pemprov dan hak masyarakat, penyelenggaraan perlindungan masyarakat, pembinaan dan pengawasan serta penguatan kelembagaan satpol PP Provinsi, sanksi administrasi dan ketentuan pidana.

Terkait dengan keberadaan Satpol PP di dalam Perda ini, mempunyai tugas membantu kepala daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tenteram sehingga roda pemerintahan berjalan dengan lancar.

Sementara wewenangan Satpol PP antara lain, melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda .

"Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melanggar ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melanggar Perda atau Peraturan Kepala Daerah," ungkap Arya yang juga Sekretaris Infokom Kota Makassar.

Baca Juga: RPG Ungkap Sosok Soekarno yang Pernah Berkecimpung di Dunia Jurnalistik

Selain I Nyoman Arya Purnabhawa sebagai narasumber, kegiatan ini juga menghadirkan Putri A Potji sebagai narasumber kedua.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat dengan menghadirkan perwakilan masyarakat.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPIP Apresiasi Pemkab...
BPIP Apresiasi Pemkab Banyumas Buat Perda Pendidikan Pancasila
Pengusaha Hiburan di...
Pengusaha Hiburan di Jakarta Minta Dilibatkan Dalam Aturan Teknis Perda KTR, Ini Alasannya
Perda KTR DKI Diminta...
Perda KTR DKI Diminta Atur Jelas Area Merokok dengan Seimbang demi Kesehatan dan Ekonomi
Perda KTR DKI Dinilai...
Perda KTR DKI Dinilai Berpotensi Ganggu Ekosistem Usaha, Hippindo Minta Implementasi Bijak
Koalisi Jakarta Sehat...
Koalisi Jakarta Sehat Pertanyakan Perda KTR, Sejumlah Pasal Berubah dari Hasil Paripurna
Tutup Akhir Tahun 2025,...
Tutup Akhir Tahun 2025, DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda
Percepat Sekolah Swasta...
Percepat Sekolah Swasta Gratis, DPRD Jakarta Bentuk Pansus Pendidikan
Ini Standar Persyaratan...
Ini Standar Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Pajak Alat Berat, Jangan sampai Salah!
Apa Saja Tata Urutan...
Apa Saja Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia?
Rekomendasi
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Dorong Literasi Finansial...
Dorong Literasi Finansial dan AI, IPOT Jawab Tantangan Makro Gen Z
Berita Terkini
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved