Kepala Dinas Bina Marga Sumatera Utara Ditangkap Diduga Selewengkan Anggaran Rp2,5 Miliar
loading...
A
A
A
MEDAN - Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Effendy Pohan, ditangkap tim gabungan Kejaksaan Negeri Langkat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara pada Sabtu (21/8/2021) malam.
Effendy ditangkap sesaat setelah keluar dari gerbang kedatantan domestik di bandara tersebut. Ia kemudian diboyong ke Rutan Tanjungpura, Langkat.
Informasi yang dihimpun, penangkapan Effendy terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran APBD Provinsi Sumatera Utara tahun 2020 senilai hampir Rp2,5 miliar pada proyek pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Langkat.
Baca juga: Mantan Pejabat Pemprov Sumut Ditangkap Tim Kejari Langkat di Bandara Kualanamu
Kepala Seksi Intelegen pada Kejaksaan Negeri Langkat, Boy Amali mengatakan, penangkapan terhadap Effendy dilakukan setelah tim Kejaksaan melakukan 2 kali panggilan pemeriksaan terhadap Effendy. Namun Effendy selalu mangkir.
Kemarin, saat tim Kejaksaan mendapatkan informasi jika Effendy akan mendarat di Bandara Kualanamu, strategi penangkapan pun disusun.
"Penangkapan yang bersangkutan sesuai dengan surat perintah Kejari Langkat Nomor : Print-01/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 tertanggal 20 Agustus 2021 dan yang bersangkutan berhasil kita tangkap tanpa perlawan pada malam tadi," kata Boy, Minggu (22/8/2021).
Setelah ditangkap, kata Boy, Effendy Pohan yang kini berstatus tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. "Untuk tahap pertama dia akan ditahan sampai 9 September 2021 di Rutan Tanjung Pura," tandas Boy.
Effendy ditangkap sesaat setelah keluar dari gerbang kedatantan domestik di bandara tersebut. Ia kemudian diboyong ke Rutan Tanjungpura, Langkat.
Informasi yang dihimpun, penangkapan Effendy terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran APBD Provinsi Sumatera Utara tahun 2020 senilai hampir Rp2,5 miliar pada proyek pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Langkat.
Baca juga: Mantan Pejabat Pemprov Sumut Ditangkap Tim Kejari Langkat di Bandara Kualanamu
Kepala Seksi Intelegen pada Kejaksaan Negeri Langkat, Boy Amali mengatakan, penangkapan terhadap Effendy dilakukan setelah tim Kejaksaan melakukan 2 kali panggilan pemeriksaan terhadap Effendy. Namun Effendy selalu mangkir.
Kemarin, saat tim Kejaksaan mendapatkan informasi jika Effendy akan mendarat di Bandara Kualanamu, strategi penangkapan pun disusun.
"Penangkapan yang bersangkutan sesuai dengan surat perintah Kejari Langkat Nomor : Print-01/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 tertanggal 20 Agustus 2021 dan yang bersangkutan berhasil kita tangkap tanpa perlawan pada malam tadi," kata Boy, Minggu (22/8/2021).
Setelah ditangkap, kata Boy, Effendy Pohan yang kini berstatus tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. "Untuk tahap pertama dia akan ditahan sampai 9 September 2021 di Rutan Tanjung Pura," tandas Boy.
(msd)