Mantan Pejabat Pemprov Sumut Ditangkap Tim Kejari Langkat di Bandara Kualanamu
Minggu, 22 Agustus 2021 - 11:30 WIB
loading...
Mantan Kadis Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) pada tahun 2020 berinisial H MAEP diringkus tim Pidsus dan Intelijen Kejari Langkat di Bandara Kualanamu. SINDOnews/Sartana
A
A
A
MEDAN - Mantan Kadis Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) pada tahun 2020 berinisial H MAEP ditangkap tim Pidsus dan Intelijen Kejari Langkat di Bandara Kualanamu, Sabtu (21/8/2021) malam.
H MAEP ditangkap terkait dugaan Tipikor penyalahgunaan anggaran APBD Provsu TA 2020 pada UPT Jalan Jembatan Binjai dengan nilai anggaran Rp2.499.769.520. Tim dari Kejari Langkat itu, sebelumnya telah melakukan pengintaian dan pemantauan di bandara internasional tersebut, sejak Sabtu (21/8) siang.
"Penangkapan tersangka yang sedang menjabat sebagai Kadis DPMPTSP Provsu itu, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Print-1/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021," kata Kajari Langkat Muttaqin Harahap melalui Kasi Intelijen Boy Amali, Sabtu (21/8) malam.
Sebelumnya, kata Boy, tersangka H MAEP telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersangka. Pemeriksaan itu berdasarkan Surat Perintah Panggilan dengan Nomor : R-181/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 dan Nomor :No:R-189/L.2.25.4/Fd.1/08/202.
"Dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Tanjung Pura. Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Nomor : PRINT-03/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021 atas nama tersangka H MAEP. Tersangka juga didampingi kuasa hukumnya saat diperiksa di Kejari Langkat sebelum dikirim ke Rutan," terangnya.
H MAEP ditangkap terkait dugaan Tipikor penyalahgunaan anggaran APBD Provsu TA 2020 pada UPT Jalan Jembatan Binjai dengan nilai anggaran Rp2.499.769.520. Tim dari Kejari Langkat itu, sebelumnya telah melakukan pengintaian dan pemantauan di bandara internasional tersebut, sejak Sabtu (21/8) siang.
"Penangkapan tersangka yang sedang menjabat sebagai Kadis DPMPTSP Provsu itu, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Print-1/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021," kata Kajari Langkat Muttaqin Harahap melalui Kasi Intelijen Boy Amali, Sabtu (21/8) malam.
Sebelumnya, kata Boy, tersangka H MAEP telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersangka. Pemeriksaan itu berdasarkan Surat Perintah Panggilan dengan Nomor : R-181/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 dan Nomor :No:R-189/L.2.25.4/Fd.1/08/202.
"Dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Tanjung Pura. Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Nomor : PRINT-03/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021 atas nama tersangka H MAEP. Tersangka juga didampingi kuasa hukumnya saat diperiksa di Kejari Langkat sebelum dikirim ke Rutan," terangnya.
Lihat Juga :