Palsukan Koordinat Absen, Tunjangan Kinerja ASN Pangandaran Tak Dibayar
loading...
A
A
A
PANGANDARAN - Pemalsuan titik koordinat Absensi Kehadiran Berbasis Ponsel (AKBP) dilakukan merata oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pangandaran di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Asisten Daerah III Kabupaten Pangandaran Suheryana mengatakan telah memerintahkan seluruh kepala OPD untuk membina para ASN tersebut.
"Pelaku merupakan ASN yang berdomisili di luar Kabupaten Pangandaran. Sebagian ASN berdomisili di Pangandaran, namun sedang ada keperluan di luar Pangandaran," kata Suheryana, Jum'at, (29/05/2020).
(Baca: Menko PMK Khawatir Sekolah Jadi Kluster Penyebaran Baru COVID-19)
Menurut Suheryana, AKBP baru diberlakukan tiga bulan sejak kebijakan work from home (WFH) dan dianggap masih tahap percobaan. Karena itu, pelanggaran absensi yang dilakukan tidak berpengaruh pada tunjangan kerja.
Namun, bila ke depan AKBP dipermanenkan, ASN yang memalsukan titik kordinat dan bolos tanpa alasan akan diberikan sanksi yang lebih tegas.
"Selain tidak dibayarkan tunjangannya, ASN yang absen tidak memberikan keterangan atau memalsukan titik kordinat akan dikenakan hukuman disiplin," terang Suheryana.
(Baca: Dinyatakan Sembuh, Pasien Corona di Tasikmalaya Dapat Sertifikat Sehat)
Suheryana menjelaskan, sejak Pandemi Covid-19 Pemerintah Pusat mengintruksikan ASN yang melakkan WFH harus berada di daerah tempat ASN bertugas.
"Kami imbau ASN yang memiliki kepentingan ke luar daerah jangan sekali-kali memalsukan titik kordinat AKBP," jelasnya.
Lihat Juga: Diperiksa Inspektorat, ASN Cantik Ini Tepis Pemeran Video Mesum Mirip Sekda Tapanuli Utara
Asisten Daerah III Kabupaten Pangandaran Suheryana mengatakan telah memerintahkan seluruh kepala OPD untuk membina para ASN tersebut.
"Pelaku merupakan ASN yang berdomisili di luar Kabupaten Pangandaran. Sebagian ASN berdomisili di Pangandaran, namun sedang ada keperluan di luar Pangandaran," kata Suheryana, Jum'at, (29/05/2020).
(Baca: Menko PMK Khawatir Sekolah Jadi Kluster Penyebaran Baru COVID-19)
Menurut Suheryana, AKBP baru diberlakukan tiga bulan sejak kebijakan work from home (WFH) dan dianggap masih tahap percobaan. Karena itu, pelanggaran absensi yang dilakukan tidak berpengaruh pada tunjangan kerja.
Namun, bila ke depan AKBP dipermanenkan, ASN yang memalsukan titik kordinat dan bolos tanpa alasan akan diberikan sanksi yang lebih tegas.
"Selain tidak dibayarkan tunjangannya, ASN yang absen tidak memberikan keterangan atau memalsukan titik kordinat akan dikenakan hukuman disiplin," terang Suheryana.
(Baca: Dinyatakan Sembuh, Pasien Corona di Tasikmalaya Dapat Sertifikat Sehat)
Suheryana menjelaskan, sejak Pandemi Covid-19 Pemerintah Pusat mengintruksikan ASN yang melakkan WFH harus berada di daerah tempat ASN bertugas.
"Kami imbau ASN yang memiliki kepentingan ke luar daerah jangan sekali-kali memalsukan titik kordinat AKBP," jelasnya.
Lihat Juga: Diperiksa Inspektorat, ASN Cantik Ini Tepis Pemeran Video Mesum Mirip Sekda Tapanuli Utara
(muh)