20 Wajib Pajak di Luwu Ikut Program Pembebasan Denda

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 08:39 WIB
loading...
20 Wajib Pajak di Luwu...
Kanit Regident Samsat Belopa, Ipda Alwi. Foto: Sindonews/Chaeruddin
A A A
LUWU - Sekitar 20 wajib pajak di Luwu mengikuti program pembebasan denda, setelah berlakunya surat keputusan Gubernur Sulsel, nomor 1828/VIII/Tahun 2021.

Menurut Kanit Regident Samsat Belopa, Ipda Alwi, program pembebasan denda berlaku untuk denda pajak kendaraan bermotor dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBN).

Baca Juga: Dinas PUPR Luwu Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Kegiatan

"Sejak berlakunya keputusan gubernur tentang pembebasan denda dan bea balik namanya per 18 Agustus, sudah sekira 20 orang yang ikut dalam program ini khusus pembebasan pajak," ujarnya, Jumat, (20/8/2021).

Sementara untuk pengurusan bea balik nama belum ada ajuan permohonan ke Samsat Belopa. Mantan KBO Lantas Polres Sidrap, ini mengajak masyarakat pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak untuk segera mengurus ke Samsat Belopa.

Fatwa salah seorang pemilik motor mengatakan, program ini sudah berjalan di Samsat Belopa. "Kendaraan saya menunggak pajak selama 2 tahun, program penghapusan pajak ini sangat bagus dan otomatis langsung dijalankan oleh Samsat Belopa," ujarnya.

Fatwa mengaku, sempat ada rasa malas memgurus pajak kendaraannya, namun dengan adanya program ini, dia tertarik untuk kembali memperbaharui pajak motornya.

Disinggung rencana Polri melakukan perubahan warna plat kendaraan, Kanit Regident Samsat Belopa, mengatakan program ini otomatis berjalan pada bulan Januari tahun 2022.

Baca Juga: Budiman Sebut HUT Kemerdekaan RI Momentum Membangun Luwu Timur

Meski demikian juknis pelaksanaannya belum mereka terima, hanya saja kata dia, dirinya berharap penggantian plat kendaraan dilakukan secara otomatis pada saat pengurusan pajak tahunan.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mobil Listrik Tetap...
Mobil Listrik Tetap Masuk Pajak Progresif? Ini Penjelasan Lengkapnya
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Pemprov Jakarta Pertahankan...
Pemprov Jakarta Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik
Sambil Jalan-jalan ke...
Sambil Jalan-jalan ke PRJ 2026, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Bebas Denda
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
3 Opsi Sumber Pendapatan...
3 Opsi Sumber Pendapatan Daerah Potensial Selain Pajak Kendaraan Listrik
Rekomendasi
Danantara Buka Pendaftaran...
Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Pembiayaan PSEL
MNC University Gandeng...
MNC University Gandeng IDBW 2026, Bekali Mahasiswa Hadapi Peluang Karier dan Finansial di Era Web3
Sah! Nathalie Holscher...
Sah! Nathalie Holscher Resmi Menikah dengan Arief Fadli, Jawaban Doa Umrah
Berita Terkini
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Infografis
20 PTN dengan Peminat...
20 PTN dengan Peminat Terbanyak di SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved