Bikin Habis Kesabaran, Warga Blitar Siapkan Laporan Pidana untuk PT Greenfields
loading...
A
A
A
BLITAR - Surat teguran Bupati Blitar, untuk PT Greenfields Indonesia, sepertinya sudah tak ada gunannya lagi. Dugaan pembuangan limbah peternakan sapi ke sungai, masih terus terjadi meskipun batas peringatan ketiga telah berakhir.
Menurut Kinan, juru bicara warga Kecamatan Doko, dan Wlingi, saat ini warga tengah menyiapkan laporan pidana. "Sebab apa yang dilakukan PT Greenfields sudah masuk kategori kejahatan lingkungan," tegas Kinan kepada SINDOnews, Jumat (20/8/2021).
Sebelumnya, warga telah melakukan gugatan perdata class action. Limbah kotoran sapi yang berbau busuk tidak hanya mengotori sungai dan mematikan banyak ikan. Sejak tahun 2018, ikan di kolam-kolam milik warga yang airnya berasal dari sungai, juga ikut mati. Limbah juga menimbulkan wabah mrutu. Serangga kecil sebesar nyamuk yang ketika mengigit menimbulkan luka-luka.
Selain PT Greenfields, Gubernur Jawa Timur dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur termasuk turut Tergugat 1 dan Tergugat 2. Pada 23 Agustus nanti, sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Blitar akan memasuki persidangan yang keempat. Menurut Kinan, janji PT Greenfields yang akan membenahi pengolahan limbah, tidak pernah ditepati.
Sampai batas akhir waktu pembenahan pengelolaan limbah Kamis (19/8/2021), perusahaan produsen susu tersebut, terbukti masih mengalirkan limbah ke sungai. Dengan video dan foto, warga merekam seluruh aktifitas pembuangan limbah tersebut. Diduga agar tidak terlihat warga. Limbah yang berasal dari sejumlah legun kecil (Tempat penampungan limbah), dialirkan melalui parit-parit kecil, dan kemudian diteruskan ke sungai.
Pipa-pipa paralon yang dipasang di lokasi di sebelah parit, diduga hanya dipakai sebagai kamuflase. "Ini membuktikan PT Greenfields tidak memiliki niat baik menyelesaikan persoalan limbah. Karenanya lebih baik dibawa ke ranah pidana," kata Kinan.
Saat ini warga tengah mengumpulkan seluruh bukti untuk laporan pidana. Warga belum memastikan apakah akan dibawa ke kepolisian atau kejaksaan. Kinan juga mempertanyakan ulang sikap tegas Pemkab Blitar.
Tiga kali surat teguran dan toleransi waktu sebulan untuk membenahi limbah, sudah diberikan. Namun faktanya PT Greenfields tetap tidak berubah. Kinan berharap Pemkab segera menerbitkan surat permohonan ke pusat yang intinya meminta penutupan. "Waktunya Pemkab untuk bertindak lebih tegas. Berkirim surat ke pusat untuk meminta penutupan," pungkas Kinan.
Sementara Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso tidak ingin terburu-buru mengambil langkah. Sebab belum lama ini Pemkab Blitar, kata Rahmat diminta legislatif untuk mengambil langkah bersama-sama.
Hanya saja, pertemuan belum bisa dilakukan karena pimpinan legislatif masih sakit. Soal penutupan Greenfields sampai masalah pencemaran lingkungan tuntas, Rahmat mengatakan, Pemkab Blitar bisa melakukan itu. "Kita punya kewenangan (Penutupan PT Greenfields). Secepatnya kita akan bertemu legislatif. Namun saat ini Ketua dewan masih sakit," ujar Rahmat.
Asisten II Bidang Perekonomian Pemkab Blitar, Tuti Komariyati yang melakukan evaluasi di lapangan, mengakui perbaikan pengolahan limbah belum maksimal. PT Greenfields masih akan memperluas land application dari 40 hektar menjadi 90 hektar.
Menurut Tuti, karena besarnya jumlah limbah, penanganan masalah limbah tidak bisa dilakukan sendiri. "Kesimpulannya memang sebulan ini belum maksimal. Mereka (PT Greenfields) kewalahan mengolah kotoran ternaknya," ujar Tuti.
Terkait pembuangan limbah melalui parit yang dialirkan ke sungai, Tuti tidak membantah. Sebab pembuangan limbah melalui pipa masih dalam proses. " PT Greenfields juga melakukan pendekatan ke warga untuk pengolahan limbah," pungkas Tuti.
Baca Juga
Menurut Kinan, juru bicara warga Kecamatan Doko, dan Wlingi, saat ini warga tengah menyiapkan laporan pidana. "Sebab apa yang dilakukan PT Greenfields sudah masuk kategori kejahatan lingkungan," tegas Kinan kepada SINDOnews, Jumat (20/8/2021).
Sebelumnya, warga telah melakukan gugatan perdata class action. Limbah kotoran sapi yang berbau busuk tidak hanya mengotori sungai dan mematikan banyak ikan. Sejak tahun 2018, ikan di kolam-kolam milik warga yang airnya berasal dari sungai, juga ikut mati. Limbah juga menimbulkan wabah mrutu. Serangga kecil sebesar nyamuk yang ketika mengigit menimbulkan luka-luka.
Selain PT Greenfields, Gubernur Jawa Timur dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur termasuk turut Tergugat 1 dan Tergugat 2. Pada 23 Agustus nanti, sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Blitar akan memasuki persidangan yang keempat. Menurut Kinan, janji PT Greenfields yang akan membenahi pengolahan limbah, tidak pernah ditepati.
Sampai batas akhir waktu pembenahan pengelolaan limbah Kamis (19/8/2021), perusahaan produsen susu tersebut, terbukti masih mengalirkan limbah ke sungai. Dengan video dan foto, warga merekam seluruh aktifitas pembuangan limbah tersebut. Diduga agar tidak terlihat warga. Limbah yang berasal dari sejumlah legun kecil (Tempat penampungan limbah), dialirkan melalui parit-parit kecil, dan kemudian diteruskan ke sungai.
Pipa-pipa paralon yang dipasang di lokasi di sebelah parit, diduga hanya dipakai sebagai kamuflase. "Ini membuktikan PT Greenfields tidak memiliki niat baik menyelesaikan persoalan limbah. Karenanya lebih baik dibawa ke ranah pidana," kata Kinan.
Saat ini warga tengah mengumpulkan seluruh bukti untuk laporan pidana. Warga belum memastikan apakah akan dibawa ke kepolisian atau kejaksaan. Kinan juga mempertanyakan ulang sikap tegas Pemkab Blitar.
Tiga kali surat teguran dan toleransi waktu sebulan untuk membenahi limbah, sudah diberikan. Namun faktanya PT Greenfields tetap tidak berubah. Kinan berharap Pemkab segera menerbitkan surat permohonan ke pusat yang intinya meminta penutupan. "Waktunya Pemkab untuk bertindak lebih tegas. Berkirim surat ke pusat untuk meminta penutupan," pungkas Kinan.
Baca Juga
Sementara Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso tidak ingin terburu-buru mengambil langkah. Sebab belum lama ini Pemkab Blitar, kata Rahmat diminta legislatif untuk mengambil langkah bersama-sama.
Hanya saja, pertemuan belum bisa dilakukan karena pimpinan legislatif masih sakit. Soal penutupan Greenfields sampai masalah pencemaran lingkungan tuntas, Rahmat mengatakan, Pemkab Blitar bisa melakukan itu. "Kita punya kewenangan (Penutupan PT Greenfields). Secepatnya kita akan bertemu legislatif. Namun saat ini Ketua dewan masih sakit," ujar Rahmat.
Baca Juga
Asisten II Bidang Perekonomian Pemkab Blitar, Tuti Komariyati yang melakukan evaluasi di lapangan, mengakui perbaikan pengolahan limbah belum maksimal. PT Greenfields masih akan memperluas land application dari 40 hektar menjadi 90 hektar.
Menurut Tuti, karena besarnya jumlah limbah, penanganan masalah limbah tidak bisa dilakukan sendiri. "Kesimpulannya memang sebulan ini belum maksimal. Mereka (PT Greenfields) kewalahan mengolah kotoran ternaknya," ujar Tuti.
Terkait pembuangan limbah melalui parit yang dialirkan ke sungai, Tuti tidak membantah. Sebab pembuangan limbah melalui pipa masih dalam proses. " PT Greenfields juga melakukan pendekatan ke warga untuk pengolahan limbah," pungkas Tuti.
(eyt)