Objek Wisata Mati Suri, Disparbud Berharap PPKM Tidak Diperpanjang
loading...
A
A
A
MAJALENGKA - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan ( Disparbud ) Majalengka berharap PPKM tidak berlanjut setelah berakhir pada 23 Agustus mendatang. Harapan tersebut seiring dengan kondisi objek wisata yang sudah mati suri karena pemberlakukan PPKM berlevel.
Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Majalengka Adhi Setya Putra mengaku pihaknya tidak bisa berbuat banyak ketika pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan PPKM.
Kabupaten Majalengka sendiri, saat ini menerapkan PPKM level 3, yang di dalamnya ada larangan objek wisata beroperasi. “Pada prinsifnya kan kita sesuai Inmendagri, bahwa Majalengka di level 3, salah satunya objek wisata ditutup sementara,” kata Adhi.
Dia berharap, kalau pun PPKM akan dilanjutkan setelah 23 Agustus mendatang, level Majalengka mengalami penurunan. Dengan demikian, objek wisata bisa kembali segera menggeliat.“Harapannya, setelah tanggal 23 kita turun level, gitu. Artinya kan objek wisata bisa dibuka. Tapi, harapan jangka panjanganya PPKM tidak diperpanjang lagi,” jelas dia.
Kendati demikian, dibukanya objek wisata itu, harap Adhi, tidak lantas memicu terjadinya lonjakan kasus terkonfirmasi positif COVID-19. Baca juga: Masih Pandemi, Disbudpar Jatim Targetkan Kunjungan Wisnus Hanya 25 Juta Pada 2021
Setelah 23 Agustus mendatang, beroperasinya objek wisata diharapkan bisa sejalan dengan terus menurunnya kasus terkonfirmasi. “Jangan sampai kita buka, kasus naik. Kalau kita melihat, (sekarang) memang ada penurunan kasus (terkonfirmasi),” jelas dia.
Lebih jauh Adhi mengaku, kendati objek wisata tidak beropreasi, pihaknya masih tetap berkomunikasi dengan para pengelola. Dari komunikasi itu, lanjut dia, banyak masukan yang diterima dari para pengelola.
“Banyak curhatan. Kami sedang menunggu bantuan dari Pemprov bagi pelaku wisata. Sampai sat ini ada sekeitar 2000 lebih objek wisata. Tetapi itu belum divalidasi ,” papar dia.
Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Majalengka Adhi Setya Putra mengaku pihaknya tidak bisa berbuat banyak ketika pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan PPKM.
Kabupaten Majalengka sendiri, saat ini menerapkan PPKM level 3, yang di dalamnya ada larangan objek wisata beroperasi. “Pada prinsifnya kan kita sesuai Inmendagri, bahwa Majalengka di level 3, salah satunya objek wisata ditutup sementara,” kata Adhi.
Dia berharap, kalau pun PPKM akan dilanjutkan setelah 23 Agustus mendatang, level Majalengka mengalami penurunan. Dengan demikian, objek wisata bisa kembali segera menggeliat.“Harapannya, setelah tanggal 23 kita turun level, gitu. Artinya kan objek wisata bisa dibuka. Tapi, harapan jangka panjanganya PPKM tidak diperpanjang lagi,” jelas dia.
Kendati demikian, dibukanya objek wisata itu, harap Adhi, tidak lantas memicu terjadinya lonjakan kasus terkonfirmasi positif COVID-19. Baca juga: Masih Pandemi, Disbudpar Jatim Targetkan Kunjungan Wisnus Hanya 25 Juta Pada 2021
Setelah 23 Agustus mendatang, beroperasinya objek wisata diharapkan bisa sejalan dengan terus menurunnya kasus terkonfirmasi. “Jangan sampai kita buka, kasus naik. Kalau kita melihat, (sekarang) memang ada penurunan kasus (terkonfirmasi),” jelas dia.
Lebih jauh Adhi mengaku, kendati objek wisata tidak beropreasi, pihaknya masih tetap berkomunikasi dengan para pengelola. Dari komunikasi itu, lanjut dia, banyak masukan yang diterima dari para pengelola.
“Banyak curhatan. Kami sedang menunggu bantuan dari Pemprov bagi pelaku wisata. Sampai sat ini ada sekeitar 2000 lebih objek wisata. Tetapi itu belum divalidasi ,” papar dia.
(don)