Warga Kabupaten Wajo Keluhkan Pengendara Motor Berknalpot Bising
Jum'at, 20 Agustus 2021 - 14:40 WIB
loading...
A
A
A
"Karena suaranya besar jadi pengguna knalpot racing terpacu untuk berkendara di atas kecepatan rata-rata. Banyak warga yang sudah memposting di akun medsos masing-masing namun sejauh ini belum dapat meminimalisir pengguna knalpot racing. Polisi jangan tutup mata, atau jangan-jangan ini memang dibiarkan?," katanya
Penindakan polisi terhadap pengendara motor yang sengaja mengganti knalpot standarnya menjadi knalpot bising sudah sering terjadi. Aturan yang bisa menindak pengendara bermotor berknalpot bising atau tidak sesuai standar tercantum dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1.
Baca juga:Polisi Lakukan Penertiban Knalpot Racing di Lutim Jelang Ramadan
Pasal 285 Ayat 1 berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Hingga berita ini diterbitkan, SINDOnews belum dapat mendapatkan tanggapan dari jajaran Satlantas Polres Wajo .
Penindakan polisi terhadap pengendara motor yang sengaja mengganti knalpot standarnya menjadi knalpot bising sudah sering terjadi. Aturan yang bisa menindak pengendara bermotor berknalpot bising atau tidak sesuai standar tercantum dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1.
Baca juga:Polisi Lakukan Penertiban Knalpot Racing di Lutim Jelang Ramadan
Pasal 285 Ayat 1 berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Hingga berita ini diterbitkan, SINDOnews belum dapat mendapatkan tanggapan dari jajaran Satlantas Polres Wajo .
(luq)
Lihat Juga :