Warga Kabupaten Wajo Keluhkan Pengendara Motor Berknalpot Bising

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 14:40 WIB
loading...
Warga Kabupaten Wajo...
Aparat kepolisian merazia pengendara motor yang menggunakan knalpot bising. Foto: Istimewa
A A A
WAJO - Warga di Kabupaten Wajo mengaku resah dengan pengendara motor yang menggunakan knalpot bising . Mereka pun meminta aparat kepolisian melakukan tindakan tegas terhadap pengguna knalpot bising tersebut.

Keluhan tersebut salah satunya datang dari Jumadil, warga Jalan Sawergading, Kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe. Menurut Jumadil, memasuki bulan Maret 2021, penggunaan knalpot bising kian marak.

Baca Juga: knalpot bising
Arham menyampaikan, keluhan atas masifnya penggunaan knalpot bising di Kota Sengkang sudah sering disuarakan warga di media sosial. Namun hal itu belum membuahkan hasil. Iapun meminta Satlantas Polres Wajo tidak menutup mata dan melakukan pembiaran.

Baca Juga: knalpot racing
Penindakan polisi terhadap pengendara motor yang sengaja mengganti knalpot standarnya menjadi knalpot bising sudah sering terjadi. Aturan yang bisa menindak pengendara bermotor berknalpot bising atau tidak sesuai standar tercantum dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1.

Baca Juga: Polres Wajo
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1880 seconds (0.1#10.140)