K-Vision Minta Jangan Ada Lagi Pembajakan Konten dan Hak Siar oleh TV Kabel
Jum'at, 29 Mei 2020 - 18:34 WIB
loading...
A
A
A
Namun, jika konten itu kemudian dikomersilkan ke rumah-murah melalui kabel, seperti yang dilakukan oleh PT Noken Timika Group Kabel Vision, maka wajib hukumnya mengurusi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari Kemenkominfo dan selanjutnya bekerjasama dengan pihaknya selaku penyedia konten atau pemilik hak eksklusif atas konten tersebut.
“Supaya kita dapat memberikan izin terhadap pengusaha TV Kabel dalam meredistribusi konten K-Vision,” ujar Yohanes.
Yohanes menegaskan, pihaknya juga tengah memproses hukum beberapa TV Kabel di Sumatera yang mencuri konten.
General Manager MSO & LCO Development K-Vision Faisal Alamri menambahkan, pihaknya sengaja melakukan proses hukum terhadap PT Noken Timika Group Kabel Vision dengan tujuan untuk memberikan pembelajaran, agar siapapun dalam meredistribusikan konten wajib meminta izin kepada pihak provider atau penyedia konten.
“Entah itu konten yang kami buat atau yang kami beli dari luar negeri, tidak bisa disiarkan sembarangan melalui TV Kabel tanpa izin dari kami,” tutur Faisal.
“Supaya kita dapat memberikan izin terhadap pengusaha TV Kabel dalam meredistribusi konten K-Vision,” ujar Yohanes.
Yohanes menegaskan, pihaknya juga tengah memproses hukum beberapa TV Kabel di Sumatera yang mencuri konten.
General Manager MSO & LCO Development K-Vision Faisal Alamri menambahkan, pihaknya sengaja melakukan proses hukum terhadap PT Noken Timika Group Kabel Vision dengan tujuan untuk memberikan pembelajaran, agar siapapun dalam meredistribusikan konten wajib meminta izin kepada pihak provider atau penyedia konten.
“Entah itu konten yang kami buat atau yang kami beli dari luar negeri, tidak bisa disiarkan sembarangan melalui TV Kabel tanpa izin dari kami,” tutur Faisal.
(sms)
Lihat Juga :