Jual Tabung Oksigen dengan Harga Mencekik, Pemuda 19 Tahun Diringkus Polres Gresik
Jum'at, 20 Agustus 2021 - 01:57 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Memilukan, Pedagang Tahu Keliling Bersimbah Darah Tergencet 2 Truk Besar di Gresik
Dari situ, YM menjualnya kembali melalui akun Instagram kemudian dibeli VR (32) warga Kota Surabaya, dengan harga Rp5,3 juta. Transaksi berantai saling mencari untung berakhir di tangan FD (19) warga Kota Surabaya.
Entah apa yang ada dibenak FD yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga begitu tega mencari keuntungan di atas derita pasien COVID-19. Tersangka sempat bersilat lidah setelah ditangkap di Kota Surabaya. Ia berdalih membeli tabung oksigen dari pasar loak seharga Rp3,9 juta. Namun ucapnya tak bisa dibuktikan.
Baca juga: Pacar Cantiknya Dihamili Pria Lain, Pemuda Demak Bunuh Kekasihnya Saat Kelelahan Berhubungan Seks
"Petugas berhasil menyita empat tabung oksigen. Dengan rincian tiga tabung berukuran 1 m3, dan satu tabung 6 m3. Serta uang tunai total Rp2,1 juta, dan satu kartu ATM dengan saldo Rp800 ribu sebagai barang bukti," beber Alumni Akpol 2001 itu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 62 ayat 1 junto pasal 10 huruf a UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Dari situ, YM menjualnya kembali melalui akun Instagram kemudian dibeli VR (32) warga Kota Surabaya, dengan harga Rp5,3 juta. Transaksi berantai saling mencari untung berakhir di tangan FD (19) warga Kota Surabaya.
Entah apa yang ada dibenak FD yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga begitu tega mencari keuntungan di atas derita pasien COVID-19. Tersangka sempat bersilat lidah setelah ditangkap di Kota Surabaya. Ia berdalih membeli tabung oksigen dari pasar loak seharga Rp3,9 juta. Namun ucapnya tak bisa dibuktikan.
Baca juga: Pacar Cantiknya Dihamili Pria Lain, Pemuda Demak Bunuh Kekasihnya Saat Kelelahan Berhubungan Seks
"Petugas berhasil menyita empat tabung oksigen. Dengan rincian tiga tabung berukuran 1 m3, dan satu tabung 6 m3. Serta uang tunai total Rp2,1 juta, dan satu kartu ATM dengan saldo Rp800 ribu sebagai barang bukti," beber Alumni Akpol 2001 itu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 62 ayat 1 junto pasal 10 huruf a UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :