Harga PCR di Bandara Sam Ratulangi Manado Turun Jadi Rp 525.000
Kamis, 19 Agustus 2021 - 15:41 WIB
loading...
A
A
A
Layanan RT-PCR ini tersedia bagi masyarakat umum yang berlokasi di Lantai 1 Lobby Bandara Sam Ratulangi Manado mulai pukul 08.00 - 15.00 WITA untuk pengambilan sampel dan pukul 18.00 - 20.00 WITA untuk pengambilan hasil. Masyarakat yang hendak melakukan tes Covid-19 dapat langsung datang ke lokasi dengan membawa KTP dan menyertakan kontak whatsapp pada saat pendaftaran, untuk memudahkan pengiriman hasil pemeriksaan dengan dokumen PDF.
“Semoga dengan layanan yang sudah tersedia dan dengan adanya penurunan harga ini dapat mempermudah masyarakat untuk mendapat layanan RT-PCR, terlebih bagi para calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara sesuai dengan persyaratan penerbangan saat ini”, tambah Minggus. Baca: Usaha Bangkrut dan Tak Diperhatikan Lagi, Suami Bacok Istri yang Lagi Tiduran.
Seperti diketahui sesuai dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan RI Nomor 62 tahun 2021, Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri untuk wilayah Non Pulau Jawa dan Bali, dari dan menuju wilayah dengan kriteria daerah PPKM level 4 dan 3 wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR yang berlaku 2x24 jam sejak pengambilan sampel.
Sedangkan untuk menuju daerah PPKM level 2 dan 1 dari Sulawesi Utara, wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR yang berlaku 2x24 jam atau RT Antigen yang berlaku 1x24 jam sejak pengambilan sampel. Baca Juga: Mayat Wanita Cantik Bertato Bunga Mengambang di Sungai, Polisi: Inisial S Warga Garut.
“Semoga dengan layanan yang sudah tersedia dan dengan adanya penurunan harga ini dapat mempermudah masyarakat untuk mendapat layanan RT-PCR, terlebih bagi para calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara sesuai dengan persyaratan penerbangan saat ini”, tambah Minggus. Baca: Usaha Bangkrut dan Tak Diperhatikan Lagi, Suami Bacok Istri yang Lagi Tiduran.
Seperti diketahui sesuai dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan RI Nomor 62 tahun 2021, Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri untuk wilayah Non Pulau Jawa dan Bali, dari dan menuju wilayah dengan kriteria daerah PPKM level 4 dan 3 wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR yang berlaku 2x24 jam sejak pengambilan sampel.
Sedangkan untuk menuju daerah PPKM level 2 dan 1 dari Sulawesi Utara, wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR yang berlaku 2x24 jam atau RT Antigen yang berlaku 1x24 jam sejak pengambilan sampel. Baca Juga: Mayat Wanita Cantik Bertato Bunga Mengambang di Sungai, Polisi: Inisial S Warga Garut.
(nag)
Lihat Juga :