Harga PCR di Bandara Sam Ratulangi Manado Turun Jadi Rp 525.000

Kamis, 19 Agustus 2021 - 15:41 WIB
loading...
Harga PCR di Bandara...
Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado menurunkan tarif RT-PCR. MPI/Subhan
A A A
MANADO - Mulai hari ini, Kamis (19/8/2021) Medylab selaku penyelenggara Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado menurunkan tarif RT-PCR tersebut.

Adapun harga RT-PCR di bandara yang sebelumnya sebesar Rp 900.000 kini turun menjadi Rp 525.000 sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI nomor : HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

General Manager Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado Minggus Gandeguai mengatakan PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado telah berkoordinasi dengan pihak penyelenggara layanan pemeriksaan RT-PCR di bandara terkait Surat Edaran Kemenkes terbaru tentang penetapan harga RT-PCR.

"Kami sepenuhnya mendukung dan mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, senantiasa kami akan terus berkoordinasi pihak terkait mengenai pelaksanaan di lapangan,” kata General Manager Bandara Sam Ratulangi Manado, Minggus Gandeguai, Kamis (19/8/2021)

Minggus menerangkan hasil RT-PCR tersebut dapat diperoleh H+1 setelah pengambilan sampel. Adapun penurunan harga juga terjadi pada Rapid Test Antigen yang sebelumnya sebesar Rp 170.000 turun menjadi Rp 150.000. Selain RT-PCR dan Rapid Test Antigen, Medylab juga masih menyediakan Rapid Test Antibody dengan harga Rp 85.000.

Layanan RT-PCR ini tersedia bagi masyarakat umum yang berlokasi di Lantai 1 Lobby Bandara Sam Ratulangi Manado mulai pukul 08.00 - 15.00 WITA untuk pengambilan sampel dan pukul 18.00 - 20.00 WITA untuk pengambilan hasil. Masyarakat yang hendak melakukan tes Covid-19 dapat langsung datang ke lokasi dengan membawa KTP dan menyertakan kontak whatsapp pada saat pendaftaran, untuk memudahkan pengiriman hasil pemeriksaan dengan dokumen PDF.

“Semoga dengan layanan yang sudah tersedia dan dengan adanya penurunan harga ini dapat mempermudah masyarakat untuk mendapat layanan RT-PCR, terlebih bagi para calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara sesuai dengan persyaratan penerbangan saat ini”, tambah Minggus. Baca: Usaha Bangkrut dan Tak Diperhatikan Lagi, Suami Bacok Istri yang Lagi Tiduran.

Seperti diketahui sesuai dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan RI Nomor 62 tahun 2021, Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri untuk wilayah Non Pulau Jawa dan Bali, dari dan menuju wilayah dengan kriteria daerah PPKM level 4 dan 3 wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR yang berlaku 2x24 jam sejak pengambilan sampel.

Sedangkan untuk menuju daerah PPKM level 2 dan 1 dari Sulawesi Utara, wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR yang berlaku 2x24 jam atau RT Antigen yang berlaku 1x24 jam sejak pengambilan sampel. Baca Juga: Mayat Wanita Cantik Bertato Bunga Mengambang di Sungai, Polisi: Inisial S Warga Garut.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
Manfaat MBG Perlu Diperluas,...
Manfaat MBG Perlu Diperluas, Partai Perindo Dukung Penguatan BGN di Sulut
Gempa M5,8 Guncang Bitung...
Gempa M5,8 Guncang Bitung Sulawesi Utara Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
PLN Icon Plus Dukung...
PLN Icon Plus Dukung Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan BNPB Langsung Terjun ke Lokasi Terdampak Gempa di Sulut dan Malut
Prabowo Instruksikan...
Prabowo Instruksikan Percepat Evakuasi Warga Terdampak Gempa Besar di Sulut dan Malut
Momen Prabowo Joget...
Momen Prabowo Joget ‘Tabola Bale’ Bareng Warga di Miangas
Waspada Virus Hanta,...
Waspada Virus Hanta, Menkes Budi Minta Screening ke WHO, Siapkan Rapid Test dan PCR
Muswil X PPP Sulut Jadi...
Muswil X PPP Sulut Jadi Momentum Perkuat Persatuan dan Konsolidasi Partai
Rekomendasi
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
3 Puasa Sunnah Muharram...
3 Puasa Sunnah Muharram yang Pahala Tidak Main-main!
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Lansia 70 Tahun di PIK...
Lansia 70 Tahun di PIK Nyaris Diculik, Pelaku Kini Diburu Polisi
Rudy Susmanto Raih Penghargaan...
Rudy Susmanto Raih Penghargaan Bergengsi dalam Pengembangan Infrastruktur dan Konektivitas Daerah Terbaik
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved