Setahun Tak Pernah Berhubungan Badan dengan Istri, Alasan Marbot Tega Cabuli Bocah dalam Masjid

Kamis, 19 Agustus 2021 - 02:06 WIB
loading...
A A A
Penyidik, kata Lando menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016, perubahan atas UU No 23 tahun 2002 junto pasal 76 E UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," tegasnya.



Dia menambahkan pihaknya mengamankan barang bukti pakaian korban dan CCTV masjid. Adapun korban yang sudah diambil keterangannya oleh kepolisian, berinisial ARR (12), KH (9), NH (12), dan ID (10). "Korban saat ini dalam pendampingan dan konseling dari psikiater," tuturnya.

Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Rivai sebelumnya mengatakan perbuatan KA diketahui oleh warga setempat. "Akhirnya orang tua dan masyarakat sekitar meminta pengurus masjid membuka rekaman CCTV. Disitulah baru ketahuan," ujarnya.

Rivai menyebut, tersangka nyaris jadi amukan massa setempat, beruntung tim Resmob Polsek Panakkukang, setelah mendapat informasi adanya keributan tersebut sigap mengamankan KA. "Dibawa dulu ke Polsek, besoknya diserahkan ke Polrestabes," tuturnya.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1323 seconds (0.1#10.140)