Jaksa KPK Beberkan Sepak Terjang Aa Umbara di Kasus Korupsi Bansos Bandung Barat

Rabu, 18 Agustus 2021 - 15:43 WIB
loading...
A A A
Saat itu, kata Tito, Pemda Bandung Barat menetapkan BTT sebesar Rp52 miliar lebih yang diperuntukan untuk pengadaan paket bansos bagi masyarakat terdampak COVID-19. "Namun, dalam pelaksanaan program bansos tersebut, terdakwa menginginkan adanya keuntungan bagi dirinya dan keluarga," ujarnya.

Aa Umbara lantas menunjuk penyedia paket bansos yang ternyata orang dekatnya, termasuk keluarganya. Aa Umbara pun lantas bertemu dengan M Totoh Gunawan selaku pengusaha yang juga diketahui sempat menjadi tim sukses Aa Umbara saat mencalonkan diri sebagai Bupati Bandung Barat.

Baca juga: Bupati Bandung Barat Tersangka Korupsi Bansos COVID-19, Ridwan Kamil: Lukai Hati Kami

Dalam pertemuan itu, Aa Umbara meminta M Totoh Gunawan menjadi penyedia paket bansos sebanyak 120.000 paket dengan rincian paket bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) senilai Rp300.000 per paket dan paket bansos Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) senilai Rp250.000 per paket. "Syaratnya, M Totoh Gunawan harus menyisihkan enam persen dari total keuntungan untuk terdakwa," imbuh Tito.

Tidak hanya itu, pemilihan perusahaan milik M Totoh Gunawan sebagai penyedia paket bansos dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. Aa Umbara sendiri yang mengenalkan M Totoh Gunawan kepada para pejabat Pemda Bandung Barat sebagai perusahaan pengadaan paket sembako JPS dan PSBB.

"Dalam pelaksanaannya, pembayaran paket sembako tersebut dilakukan secara bertahap. Ada enam kali pembayaran yang dilakukan Pemda Bandung Barat kepada perusahaan M Totoh Gunawan," terang Tito.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
KPK Sita Logam Mulia...
KPK Sita Logam Mulia dan Uang Tunai Miliaran Rupiah di OTT Bupati Sukoharjo
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Rekomendasi
Mensesneg Ungkap Anggaran...
Mensesneg Ungkap Anggaran MBG Berpotensi Turun usai Validasi Data
Bittime: Pasar Tokenisasi...
Bittime: Pasar Tokenisasi Aset RI Diramal Sentuh USD88 Miliar di 2030
FIFA Bikin Kejutan!...
FIFA Bikin Kejutan! Leandro Paredes Tak Jadi Dikartu Merah di Final Piala Dunia 2026
Berita Terkini
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved