456 Warga Binaan Lapas Parepare Terima Remisi Kemerdekaan

Rabu, 18 Agustus 2021 - 07:32 WIB
loading...
456 Warga Binaan Lapas...
Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Parepare, Selasa (17/8/2021). Foto: Istimewa
A A A
PAREPARE - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (17/8/2021), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Parepare , memberikan remisi umum kepada narapidana yang telah menjalankan masa pidananya.

Remisi yang diberikan secara simbolis tersebut, diserahkan kepada dua warga binaan Lapas Parepare oleh Wali Kota Parepare Taufan Pawe, di sela peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan .

Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Parepare, Mursahid menjelaskan, pada momen kemerdekaan tahun ini, 456 warga binaan Lapas Parepare itu mendapat remisi potongan tahanan. Empat diantaranya yang diajukan mendapat Remisi Umum (RU), langsung menikmati udara kebebasan setelah menerima remisi bebas.

“Sementara 452 warga binaan lainnya, masih harus menjalani pidananya. Diantaranya mereka mendapat remisi potongan tahanan ada yang 1 bulan, 2 bulan, hingga 6 bulan,” kata Mursahid.



Mereka yang mendapatkan remisi di HUT ke-76 RI ini, tambah Mursahid, telah dianggap memenuhi persyaratan seperti kelengkapan administratif dan substantif berupa petika putusan, eksekusi, dan laporan perkembangan pembinaan selama menjalani hukuman.

“Syarat terpenuhi untuk mendapatkan remisi, di antaranya berkelakuan baik, mengikuti pembinaan-pembinaan selama di dalam lapas, dan juga dia disiplin dalam kesehariannya. Ini juga telah sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,” tandas Mursahid.

Untuk diketahui, jumlah narapidana saat ini yang berada di Lapas Kelas II Parepare yakni sebanyak 652 orang.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2451 seconds (0.1#10.140)