Buka Kegiatan Publik, Daerah Harus Koordinasi Gugus Tugas Pusat
Jum'at, 29 Mei 2020 - 15:28 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: IDI Kritisi Perwali Protokol Kesehatan Diterbitkan Pemkot Makassar
Seperti diketahui, Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar Yusran Jusuf mengeluarkan kebijakan memperbolehkan salat di masjid, asalkan menerapkan protokol kesehatan. Hal ini berlawanan dengan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah yang mengimbau kepada masyarakat melaksanakan salat Idul Fitri di rumah.
Tak hanya itu, Yusran Jusuf juga membolehkan digelarnya resepsi pernikahan. Padahal, kebijakan itu bertolak belakang dengan kampanye Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang meminta warga beraktivitas di rumah saja.
Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Makassar juga menyesalkan kebijakan Pj Wali Kota Makassar , Yusran Jusuf yang terkesan mengabaikan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19. Mulai dari memperbolehkan seluruh tempat usaha buka, termasuk mal hingga memperbolehkan penyelenggaraan resepsi pernikahan.
Baca Juga: Kemendagri Perlu Menegur Penjabat Wali Kota Makassar
Seperti diketahui, Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar Yusran Jusuf mengeluarkan kebijakan memperbolehkan salat di masjid, asalkan menerapkan protokol kesehatan. Hal ini berlawanan dengan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah yang mengimbau kepada masyarakat melaksanakan salat Idul Fitri di rumah.
Tak hanya itu, Yusran Jusuf juga membolehkan digelarnya resepsi pernikahan. Padahal, kebijakan itu bertolak belakang dengan kampanye Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang meminta warga beraktivitas di rumah saja.
Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Makassar juga menyesalkan kebijakan Pj Wali Kota Makassar , Yusran Jusuf yang terkesan mengabaikan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19. Mulai dari memperbolehkan seluruh tempat usaha buka, termasuk mal hingga memperbolehkan penyelenggaraan resepsi pernikahan.
Baca Juga: Kemendagri Perlu Menegur Penjabat Wali Kota Makassar
Lihat Juga :