Tak Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Bebas Kakek Hengky

Senin, 16 Agustus 2021 - 22:17 WIB
loading...
Tak Terbukti Bersalah,...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memvonis bebas Nguan Seng alias Hengky. (Ist)
A A A
TANJUNG PINANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memvonis bebas Nguan Seng alias Hengky. Majelis hakim meyakini jika kakek berusia 82 tahun itu tak terbukti bersalah melakukan penipuan dan penggelapan sebagai mana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
.
"Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum . Memulihkan hak, kedudukan serta harkat martabatnya," ucap Hakim Anggalanton Boang Manalu saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinan, Senin (16/8/2021).

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Nguan Seng tidak terbukti melanggar Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP, sebagai mana dakwaan jaksa. Majelis hakim berkesimpulan, tidak ada jual beli terhadap tanah seluas 6 hektar dan terdakwa tidak menyelesaikan SKT, hanya sebatas kesepakatan bersama. Dan tidak ada dibebankan kepada pihak lain, sementara uang Rp 6,7 miliar hanya sebagai uang muka untuk menyelesaikan masalah Tanah.

"Bahwa perbuatan terdakwa yang ditetapkan melanggar pasal 378 KUHP, dibatalkan karena tidak ada unsur melawan hukum dan tidak ada perbuatan yang melawan hukum, baik itu dakwaan pertama maupun dakwaan kedua," kata hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutuntut Nguan Seng dengan hukuman 3 tahun penjara. Menurut jaksa, Nguan Seng terbukti melanggar pasal 378 KUHP, dengan sengaja memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Baca: Tak Kenal Lelah, Pasukan Marinir Gencarkan Serbuan Vaksin di Sorong.

Kuasa hukum Nguan Seng, Herdika Sukma Negara bersyukur atas vonis bebas kliennya. Menurut Herdika, majelis hakim menggunakan hati nuraninya dalam menjatuhkan putusan tersebut. Baca Juga: Lecehkan Gadis Pengendara Motor di Turi Sleman, Pria Paruh Baya Ditangkap Warga.

"Terima kasih majelis hakim menggunakan hati nurani dan memberikan rasa adil terhadap klien kami," ucap Herdika.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kukuhkan Pengda HDCI...
Kukuhkan Pengda HDCI Kepri, Sahroni Minta Perbanyak Aksi Sosial di Masyarakat
Ketua DPRD Kepri Naik...
Ketua DPRD Kepri Naik Moge Tanpa Helm dan SIM, Majelis Kehormatan Gerindra Beri Teguran Tertulis
Alwi Alatas Divonis...
Alwi Alatas Divonis Bebas, Majelis Hakim PN Jakut Perintahkan Segera Dibebaskan
Kunjungi KEK Tanjung...
Kunjungi KEK Tanjung Sauh Riau, DPN Identifikasi Masalah yang Dihadapi Pemda
Pengamat: Harmonisasi...
Pengamat: Harmonisasi Aturan Dibutuhkan untuk Jaga Daya Tarik Tanjung Sauh
Bea Cukai dan Kodaeral...
Bea Cukai dan Kodaeral IV Batam Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Pergerakan Kapal Perang...
Pergerakan Kapal Perang Asing di Selat Malaka Meningkat, Asintel Panglima TNI Kumpulkan Dansat dan Intelijen di Kepri
Delpedro Cs Ajukan Kontra...
Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat
Rekomendasi
Profil Orlando Gill,...
Profil Orlando Gill, Pahlawan Paraguay yang Kubur Ambisi Jerman di Piala Dunia 2026
Pangkormar Pimpin Sertijab...
Pangkormar Pimpin Sertijab 7 Jabatan Strategis, Danbrigif 4 Mar/BS hingga Dandenjaka
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Setinggi 1.000 Meter, Waspada Hujan Abu
Sidang Vonis Nadiem...
Sidang Vonis Nadiem Makarim Dijaga 171 Personel Gabungan
Mutasi Besar di Polda...
Mutasi Besar di Polda Lampung, Kapolresta hingga 6 Kapolres Diganti
Tingkatkan Daya Saing,...
Tingkatkan Daya Saing, 68 Mitra Binaan di Medan Ikuti Program Sarinah Pandu
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved