Kabar Gembira! SD-SMP Gratis bagi Peserta Didik MBR di Surabaya
Senin, 16 Agustus 2021 - 18:10 WIB
loading...
Peserta didik dari masyarakat berpenghasilan rendah dipastikan mendapatkan pendidikan gratis bagi siswanya di tingkat SD dan SMP.Foto/ilustrasi
A
A
A
SURABAYA - Para wali murid dari masyarakat berpenghasilan rendah ( MBR ) bisa sedikit lega. Sebab, para peserta didik dari MBR dipastikan mendapatkan pendidikan gratis bagi siswanya di tingkat SD dan SMP.
Pembebasan biaya operasional peserta didik MBR jalur afirmasi atau mitra warga itu telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya No.49 Tahun 2020. Dalam peraturan itu dijelaskan penerima hibah biaya pendidikan daerah harus membebaskan biaya pendidikan bagi MBR.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menuturkan, pihaknya meminta kepada orang tua murid, baik yang masuk melalui MBR jalur afirmasi atau mitra warga agar melapor ketika mengalami adanya pungutan biaya di sekolah. Baik itu biaya yang bersifat uang gedung, daftar ulang, uang kegiatan, SPP maupun sumbangan.
"Warga Surabaya kalau ada yang mengalami hal ini tolong segera disampaikan, baik melalui aplikasi (WargaKu), Dinas Pendidikan atau MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah)," kata Eri ketika ditemui di Gedung DPRD Surabaya, Senin (16/8/2021).
baca juga: Densus 88 Antiteror Amankan Pria di Surabaya, Buku dan Kotak Infaq Disita
Ia melanjutkan, pihaknya membuat kesepakatan bersama lembaga pendidikan swasta jenjang SD dan SMP. Pada intinya, lembaga pendidikan swasta dilarang menarik biaya apapun kepada peserta didik MBR jalur afirmasi atau mitra warga.
Pembebasan biaya operasional peserta didik MBR jalur afirmasi atau mitra warga itu telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya No.49 Tahun 2020. Dalam peraturan itu dijelaskan penerima hibah biaya pendidikan daerah harus membebaskan biaya pendidikan bagi MBR.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menuturkan, pihaknya meminta kepada orang tua murid, baik yang masuk melalui MBR jalur afirmasi atau mitra warga agar melapor ketika mengalami adanya pungutan biaya di sekolah. Baik itu biaya yang bersifat uang gedung, daftar ulang, uang kegiatan, SPP maupun sumbangan.
"Warga Surabaya kalau ada yang mengalami hal ini tolong segera disampaikan, baik melalui aplikasi (WargaKu), Dinas Pendidikan atau MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah)," kata Eri ketika ditemui di Gedung DPRD Surabaya, Senin (16/8/2021).
baca juga: Densus 88 Antiteror Amankan Pria di Surabaya, Buku dan Kotak Infaq Disita
Ia melanjutkan, pihaknya membuat kesepakatan bersama lembaga pendidikan swasta jenjang SD dan SMP. Pada intinya, lembaga pendidikan swasta dilarang menarik biaya apapun kepada peserta didik MBR jalur afirmasi atau mitra warga.
Lihat Juga :