Pemkab Bone Bolango Gelar Rakor Penyesuaian Pelayanan Perizinan Berbasis OSS-RBA

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 16:11 WIB
loading...
Pemkab Bone Bolango Gelar Rakor Penyesuaian Pelayanan Perizinan Berbasis OSS-RBA
Pemkab Bone Bolango menggelar rakor bersama beberapa pimpinan OPD guna merumuskan penyesuaian pelayanan perizinan yang berbasisi Online OSS-RBA, Jumat (13/8/2021).
A A A
SUWAWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango menggelar rapat koordinasi bersama beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna merumuskan penyesuaian pelayanan perizinan yang berbasisi Online Single Submisiaon Risk Based Aproud (OSS-RBA), di Ruang Multi Fungsi Mall Perizinan Publik, Jumat (13/8/2021).

Wakil Bupati Bone Bolango Merlan S. Uloli dalam kesempatan ini mengatakan, dengan adanya peraturan terbaru tentang pelayanan perizinan ini, maka pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/kota semakin dituntut memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

“OSS ini sangat memudahkan pengurusan perizinan dan tidak harus menunggu lama di tengah masa pandemi,” katanya.

Menurut Wabup Merlan, Pemerintah juga wajib menyesuaikan dan mengupdate informasi sistem dan aplikasi dan termasuk pula aplikasi tentang pelaporan. Sebab, ia menilai, jika hal ini tidak diikuti maka bentuk pelayanan akan semakin tertinggal.

“Di usia sekarang update aplikasi kita ini masih rendah. Agar kita tidak tertinggal maka kita bisa mencari orang yang mampu untuk menutupi kekurangan kita dalam hal ini tentu dengan mengedepankan profesionalisme,” ujarnya.

Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura ini berharap dengan adanya perubahan ini bisa terwujud pelayanan perizinan kepada masyarakat dengan cara yang mudah.

Asisten III Setda Bone Bolango Iwan Mustapa menilai perubahan pelayanan perizinan ini memerlukan prakondisi terkait regulasi yang akan digunakan agar ke depan bisa mengendalikan ruang yang ada dengan tidak menghambat izin usaha.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Djumaidil mengungkapkan, OSS ini telah menyiapkan menu pengendalian dan pengawasan berusaha. Dalam pelayanan paling lama memerlukan waktu 20 hari dalam mengeluarkan suatu perizinan. “Jika ini tidak diberikan akan otomatis diberikan izin secara penuh oleh sistem OSS ini,” ucapnya.

Karena itu ia berharap para pimpinan OPD segera menyiapkan tim teknis untuk diberikan bimbingan teknis terkait penggunaan sistem OSS ini. CM
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9313 seconds (0.1#10.140)