Saat Pandemi Covid-19, Tunjangan Anggota DPRD Bojonegoro Malah Naik

Jum'at, 29 Mei 2020 - 11:21 WIB
loading...
Saat Pandemi Covid-19,...
ilustrasi
A A A
BOJONEGORO - Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah menaikkan tunjangan anggota DPRD setempat. Kenaikan tunjangan biaya sewa rumah anggota dewan ini justru terjadi saat pandemi Covid-19 .

Kenaikan tunjangan ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Bojonegoro. Dalam surat tertanggal 22 Mei 2020 tersebut tertulis setiap bulan, masing-masing anggota dan pimpinan mendapat tunjangan perumahan dalam jumlah yang fantastis.

Riciannya, ketua DPRD Rp20.300.000 padahal sebelumnya Rp15 juta. Untuk wakil ketua DPRD sebesar Rp15.200.000 dari sebelumnya Rp11 juta rupiah. Untuk anggota DPRD, mendapat Rp10 juta dari sebelumnya Rp8 juta.

Humas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Masirin membenarkan beredarnya salinan surat peraturan bupati tersebut. Menurutnya tunjangan perumahan itu atas usulan sekretariat DPRD Bojonegoro.

Dikeluarkanya peraturan tersebut, kata Masirin, juga sudah sesuai prosedur. Di antaranya adanya apracial dari Sucofindo, serta persetujuan Pemerintah Provinsi Jatim.

Kenaikan tunjangan tersebut tak ayal mendapat sorotan banyak pihak, salah satunya Fitra Jatim. Koordinator Fitra Jatim, Ahmad Dahlan mengatakan, sebaiknya kenaikan tunjangan semacam ini ditunda dan dikaji ulang.

“Saat ini masyarakat sedang kesusahan di tengah Pandemi Covid-19, dampak ekonomi sangat terasa,” katanya, Kamis (28/5/2020).

Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya membuat kebijakan yang melindungi masyarakat dan meminimalisasi dampak Covid-19.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2852 seconds (0.1#10.140)