Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 148,3 Gram Sabu asal Malaysia

Rabu, 11 Agustus 2021 - 05:36 WIB
loading...
Bea Cukai dan BNN Gagalkan...
Petugas BNN dan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang menunjukkan pelaku dan barang bukti penyelundupan 148,3 gram sabu asal Malaysia. Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Bea Cukai Tanjung Emas bersama tim gabungan Kanwil DJBC Jateng DIY beserta tim BNNP Jawa Tengah, BNNP Jawa Timur dan BNNK Gresik berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 148.3 gram methampetamine (sabu) melalui barang kiriman PT. JKS Logistik Indonesia.

Dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (10/8/2021), penggagalan upaya penyelundupan sabu itu bermula dari adanya kecurigian pada barang kiriman asal Malaysia itu. Kemudian pada 29 Juli 2021 Unit K-9 Kanwil DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta melakukan pelacakan terhadap barang kiriman tersebut di Gudang TPS PT. JKS Logistik Indonesia.

Berdasarkan respon K-9 pada koli tertentu dilakukan pemeriksaan mendalam dan ditemukan kemasan mencurigakan berupa satu bungkus plastik berisi kristal bening dimasukkan ke dalam body lotion berisi krim warna putih. Baca juga: Bea Cukai Gerebek Gudang Rokok Ilegal di Jepara, Selengkapnya di Indonesia Border Malam Ini Pukul 21.30 WIB

Dari hasil pemeriksaan mendalam tersebut dilakukan pengujian dengan narkotest dengan hasil diduga narkotika. Kemudian ditindaklakuti dengan pengujian sample pada Laboratorium BLBC KPPBC TMP Tanjung Emas kedapatan positif narkotika golongan I dengan jenis metamphetamine (sabu) seberat 148.3 gram.

"Atas temuan tersebut, petugas memeriksa lebih lanjut dan dilakukan control delivery dengan tim BNN Provinsi Jawa Tengah serta Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY menuju alamat pengiriman (Sampang Madura)," kata Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Anton Martin.

Melalui pengambilan alamat yang tercantum di depan Puskesmas Bringkoneng, Jalan Raya Raseno, Telaga, Banyu Ates, Kabupaten Sampang, Madura diamankan penerima barang atas nama M (42) dan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 148,3 gram, dua buah telepon gengam serta paket kardus besar warna cokelat berisi karpet, pakaian, handuk.

Menurut Anton, methampetamine (sabu) yang diselundupkan itu, nilainya diperkirakan mencapai Rp140 juta. Penggalan penyelundupan sabu ini menyelamatkan hampir seribu nyawa dengan asumsi 1 gramnya di konsumsi oleh 4-5 orang. Baca juga: Diberi Upah Rp13 Juta, Pemuda asal Lombok Selundupkan Sabu di Bandara Hang Nadim

“Sinergi dalam pembongkaran penyelundupan metamphetamine ini merupakan komitmen Bea Cukai Tanjung Emas selaku community protector untuk mengawasi setiap barang yang masuk Indonesia dari barang larangan termasuk narkotika," ujarnya.

Kepala BNN Gresik AKBP Supriyanto menceritakan, paket tersebut semula dianggap obat-obatan karena beralamat di Puskesmas Sampang. Namun setelah dibuka ternyata isinya narkoba yang dimasukan ke dalam botol.

Agar tidak ketahuan langsung, botol itu dimasukan ke pakaian bekas. "Jadi kiriman paket itu berasal dari Malaysia. Kami masih mencoba menyeldiki jaringan ini," terangnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Pangkal Pinang...
Bea Cukai Pangkal Pinang Sebut 15 Kontainer PMM Telah Memenuhi Syarat
Bea Cukai dan Polda...
Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar...
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar Produksi Pita Cukai Ilegal di Jateng, Selamatkan Kerugian Negara Rp570 Miliar
Aparat Didesak Tindak...
Aparat Didesak Tindak Pabrik Rokok di Sumenep Diduga Langgar Izin Operasi Mesin Pelinting
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman...
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Tabanan, Bali
Gerebek Gudang di Cerme,...
Gerebek Gudang di Cerme, Bea Cukai Gresik Sita Rokok Ilegal Senilai Rp8,7 Miliar
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Rekomendasi
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Cristiano Ronaldo Mengamuk,...
Cristiano Ronaldo Mengamuk, Portugal Pulangkan Uzbekistan
PT MNC Vision Networks...
PT MNC Vision Networks Tbk Berpartisipasi dalam Jalan Sehat Hari Donor Darah Sedunia 2026 di Monas
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved